Tamu yang Berkunjung ke Kantor-kantor Dinas di KBB Dibatasi, Ada Apa?

Sabtu, 30 Januari 2021 - 04:24 WIB
Asep menjelaskan, secara tertulis aturan tersebut menyatakan demikian. Akan tetapi pada pelaksanaannya tidak terlalu kaku seperti dalam kertas pemberitahuan informasi yang ditempel. Sebab pada prinsipnya adalah untuk keamanan bersama .

Baca juga: Pemuda Asal Aceh Gegerkan Media Sosial, Wajahnya Disebut Mirip Shah Rukh Khan

Dia menjelaskan inti dari pembatasan tersebut yakni soal pembatasan jumlah pegawai yang ada di kantor maksimal hanya 25% atau WFO lalu 75% bekerja dari rumah atau WFH. Sedangkan soal kewajiban membawa hasil tes rapid atau swab antigen tidak mutlak. "Intinya adalah protokol kesehatan dijalankan. Jadi itu peringatan bagi semua pihak, baik tamu ataupun pekerja," pungkasnya.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!