Dendam Asmara Motif Perundungan Anak oleh 3 Wanita di Banjarmasin yang Viral di Medsos
Jum'at, 29 Januari 2021 - 17:41 WIB
Pihaknya terus mendalami kasus tersebut terkait dugaan prostitusi online dan penjualan anak di bawah umur.
“Ketiga remaja putri ini melanggar Pasal 80 Undang-undang RI dan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun,” tandasnya.
Baca juga: Durasi 24 Detik, Viral Aksi Perundungan Pelajar Perempuan di Gresik
Sebelumnya video aksi perundungan yang dilakukan di salah satu hotel di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) viral di media sosial. Dalam video berdurasi 26 detik tersebut, tampak seorang perempuan berbaju biru menganiaya seorang perempuan lainnya berbaju hitam.
(sms)