Dendam Asmara Motif Perundungan Anak oleh 3 Wanita di Banjarmasin yang Viral di Medsos
Jum'at, 29 Januari 2021 - 17:41 WIB
BANJARMASIN - Tim Gabungan Polresta Banjarmasin dan Polda Kalimantan Selatan bergerak cepat menyelidik kasus perundungan terhadap remaja putri di Banjarmasin oleh tiga wanita. Perundungan itu terjadi di salah satu hotel Jalan Hasanuddin HM Banjarmasin Tengah, Banjarmasin , Kalsel
Tim gabungan berhasil mengamankan tiga wanita diduga pelaku perundungan pada Kamis malam. Mereka adalah RM, AN dan FT ketignya warga Banjarmasin .
Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Alfian Tri Permadi mengatakan, di depan petugas para pelaku mengaku menganiaya remaja 17 tahun tersebut karena dendam asmara.
“Selain sering meminjam pakaian tanpa izin, korban juga melakukan komunikasi melalui jejaring sosial dengan pacar para pelaku,” kata Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Alfian Tri Permadi, Jumat (29/1/2021).
Pihaknya terus mendalami kasus tersebut terkait dugaan prostitusi online dan penjualan anak di bawah umur.
“Ketiga remaja putri ini melanggar Pasal 80 Undang-undang RI dan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun,” tandasnya.
Sebelumnya video aksi perundungan yang dilakukan di salah satu hotel di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) viral di media sosial. Dalam video berdurasi 26 detik tersebut, tampak seorang perempuan berbaju biru menganiaya seorang perempuan lainnya berbaju hitam.
Tim gabungan berhasil mengamankan tiga wanita diduga pelaku perundungan pada Kamis malam. Mereka adalah RM, AN dan FT ketignya warga Banjarmasin .
Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Alfian Tri Permadi mengatakan, di depan petugas para pelaku mengaku menganiaya remaja 17 tahun tersebut karena dendam asmara.
“Selain sering meminjam pakaian tanpa izin, korban juga melakukan komunikasi melalui jejaring sosial dengan pacar para pelaku,” kata Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Alfian Tri Permadi, Jumat (29/1/2021).
Pihaknya terus mendalami kasus tersebut terkait dugaan prostitusi online dan penjualan anak di bawah umur.
“Ketiga remaja putri ini melanggar Pasal 80 Undang-undang RI dan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun,” tandasnya.
Sebelumnya video aksi perundungan yang dilakukan di salah satu hotel di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) viral di media sosial. Dalam video berdurasi 26 detik tersebut, tampak seorang perempuan berbaju biru menganiaya seorang perempuan lainnya berbaju hitam.
(sms)
tulis komentar anda