Pasutri Dituduh Curi HP, Ditahan dan Diminta Uang Damai Disarankan Lapor Propam Polda Sumut

Jum'at, 29 Januari 2021 - 15:10 WIB
Kriminolog Redyanto Sidi menyarankan agar pasutri M Fajar dan Siti Nuraisyah yang sempat ditahan tiga hari di Polsek Tanjung Morawa karena dituduh mencuri ponsel, segera melapor ke Bid Propam Polda Sumut. Foto Ist
MEDAN - Kriminolog sekaligus praktisi hukum Redyanto Sidi menyarankan agar pasangan suami istri , Muhammad Fajar (25) dan Siti Nuraisyah (26) yang sempat ditahan tiga hari di Polsek Tanjung Morawa karena dituduh mencuri ponsel, segera melapor ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumut .

Tak hanya itu, korban kepada sejumlah wartawan juga mengaku diminta uang senilai Rp30 juta agar persoalan itu diselesaikan secara kekeluargaan.



Redyanto menilai, pengaduan ke Bid Propam perlu dilakukan untuk mengungkap apakah ada dugaan permainan oknum, agar yang terlibat segera mendapat sanksi. Menurutnya, dari kronologis peristiwa juga banyak yang tidak sinkron bila ini dikatakan dugaan pencurian.

Baca: Dituduh Curi HP, Pasutri Ditahan 3 Hari dan Diminta Uang Damai Rp35 Juta di Polsek Tanjung Morawa

"Ini sangat berseberangan dengan kronologis yang dialami pasangan suami-istri tersebut. Oknum yang 'nakal' harus diperiksa dan didalami agar terungkap hal yang sebenarnya," ujar Redyanto kepada wartawan, Jumat (29/1/2021).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!