Pelaku Penyiram Air Keras ke Istri Dibekuk Tim Sultan
Jum'at, 29 Januari 2021 - 12:03 WIB
TEBO - Iskandar (28), mantan napi yang baru keluar dari Lapas Klas IIA Jambi, atas kasus penyalahgunaan narkoba tega menyiram air keras kepada Mentari yang tak lain adalah istrinya.
Peristiwa penyiraman air keras tersebut terjadi pada Jumat (08/01/2021) lalu. Sempat menjadi DPO, Satreskrim Polres Tebo akhirnya berhasil membekuk pelaku di kediaman orang tuanya, Desa Lempur Mudik, Kecamatan Gunung Rayo, Kabupaten Kerinci.
Penangkapan pelaku dibenarkan oleh Kapolres Tebo AKBP Gunawan Trilaksono melalui Kasat Reskrim AKP Mahara Tua Siregar, S.I.K. Mahara mengatakan, penangkapan pelaku atas kasus tindakan KDRT atas istri sendiri kabur melarikan diri usai menyiran istrinya dengan air keras hingga mengenai wajah istrinya serta bibi dan keponakannya. Pelaku ditangkap, Jumat (29/1/2021), sekira pukul 07.00 WIB. Setelah itu pelaku langsung dibawa ke Polres Tebo guna penyelidikan lebih lanjut.
Derdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/B - 01 /I/2021/JAMBI/RES TEBO/SPKT tanggal 08 Januari 2021 diketahui korban mengajak pelaku untuk sarapan bersama keluarga, setelah itu pelaku mandi dan menghidupkan kompor, selanjutnya terlapor membawa gelas plastik keluar dan memanggil korban untuk diajak bicara, namun korban menolak.
Saat itu pelaku mengajak korban bicara dan menanyakan korban dengan bahasa, "Dek, kamu sudah ikhlas menceraikan aku". Lalu korban menjawab, "Saya sudah ikhlas untuk pisah".
Setelah itu, pelaku langsung menyiramkan cairan dalam gelas plastik ke arah korban, sehingga mengenai wajah korban dan mengalami rusak. Pelaku kala itu sempat dikejar oleh ayah korban namun tidak membuahkan hasi. Atas kejahatan ini pelaku dikenakan pasal 44 ayat (1) Jo pasal 5 huruf a Jo pasal 351 KUHP.
Peristiwa penyiraman air keras tersebut terjadi pada Jumat (08/01/2021) lalu. Sempat menjadi DPO, Satreskrim Polres Tebo akhirnya berhasil membekuk pelaku di kediaman orang tuanya, Desa Lempur Mudik, Kecamatan Gunung Rayo, Kabupaten Kerinci.
Penangkapan pelaku dibenarkan oleh Kapolres Tebo AKBP Gunawan Trilaksono melalui Kasat Reskrim AKP Mahara Tua Siregar, S.I.K. Mahara mengatakan, penangkapan pelaku atas kasus tindakan KDRT atas istri sendiri kabur melarikan diri usai menyiran istrinya dengan air keras hingga mengenai wajah istrinya serta bibi dan keponakannya. Pelaku ditangkap, Jumat (29/1/2021), sekira pukul 07.00 WIB. Setelah itu pelaku langsung dibawa ke Polres Tebo guna penyelidikan lebih lanjut.
Derdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/B - 01 /I/2021/JAMBI/RES TEBO/SPKT tanggal 08 Januari 2021 diketahui korban mengajak pelaku untuk sarapan bersama keluarga, setelah itu pelaku mandi dan menghidupkan kompor, selanjutnya terlapor membawa gelas plastik keluar dan memanggil korban untuk diajak bicara, namun korban menolak.
Saat itu pelaku mengajak korban bicara dan menanyakan korban dengan bahasa, "Dek, kamu sudah ikhlas menceraikan aku". Lalu korban menjawab, "Saya sudah ikhlas untuk pisah".
Setelah itu, pelaku langsung menyiramkan cairan dalam gelas plastik ke arah korban, sehingga mengenai wajah korban dan mengalami rusak. Pelaku kala itu sempat dikejar oleh ayah korban namun tidak membuahkan hasi. Atas kejahatan ini pelaku dikenakan pasal 44 ayat (1) Jo pasal 5 huruf a Jo pasal 351 KUHP.
(don)
tulis komentar anda