Kasus 46 Kg Sabu Terus Dikembangkan, Polda Kepri Kerjasama dengan Hubinter dan Polisi Malaysia

Jum'at, 29 Januari 2021 - 08:17 WIB
Baca juga: Kapolda Ikuti Vaksinasi Tahap I Dosis Kedua Provinsi Kepri

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Henry Andar H Sibarani dan anggotanya mendapatkan informasi dari informan akan adanya transaksi narkotika jenis sabu di daerah Tanjung Uma.

Baca juga: Lanud Hang Nadim Seleksi Calon Prajurit

Selanjutnya dilakukan pengembangan dan berhasil menemukan para tersangka di beberapa lokasi lainnya di Batam yakni dikawasan Sagulung dan Pulau Terung.

Ketiganya diganjal pasal 114 ayat 2 Jo pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
(boy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!