Pria Paruh Baya di Muba Cabuli Anak Tetangga Berusia 6 Tahun

Sabtu, 16 Mei 2020 - 11:22 WIB
Namun, sehari usai kejadian, korban mengeluh kesakitan dan langsung menceritakan perbuatan pelaku kepada ibunya. Sontak saja kedua orang tua korban terkejut dan langsung melaporkan ke Unit PPA Polres Muba.

“Usai menerima laporan, tim sat reskrim langsung menangkap pelaku di rumahnya,” pungkasnya.

Kini pelaku sudah diamankan di Mapolres Muba guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku akan dikenakan Pasal 82 jo 76 E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(ihs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!