Bupati Lampung Utara Tetap Tak Melarang Warganya Gelar Hajatan

Jum'at, 29 Januari 2021 - 00:27 WIB
Bupati Lampung Utara, Lampung, Budi Utomo tetap tidak melarang warganya menggelar resepsi penikahan atau hajatan, meski kasus positif COVID-19 terus bertambah setiap harinya. iNews TV/Jimi
LAMPUNG UTARA - Bupati Lampung Utara, Lampung, Budi Utomo tetap tidak melarang warganya menggelar resepsi penikahan atau hajatan, meski kasus positif COVID-19 terus bertambah setiap harinya.

Bupati beralasan, jika pihaknya melarang warga menggelar pernikahan , sama saja merampas hak dan kebebasan warga seperti yang tertuang dalam Undang-Undang.

Meski tidak melarang, namun jumlah dalam pesta tetap dibatasi, yakni tidak boleh lebih dari 50 orang, dan mendapat pengawasan ketat dari Satuan Tugas Khusus (Satgassus) COVID-19. "Pada hari ini karena pandemi COVID-19 dilakukan pembatasan-pembatasan perkumpulan dan bukan melarang untuk sama sekali dilaksanakan," ujar tegas Bupati, Kamis (28/1/2021).



"Tetap berpedoman peraturan bupati dan surat edaran, dan tetap berpedoman pada aturan yang lebih tinggi sebagaimana Undang-Undang Dasar 1945 tentang kebebasan berserikat, dan berkumpul," kata dia lagi. Baca: COVID-19 Kota Madiun Melejit, Hari ini Tembus 4 Digit.

Jika nantinya dalam keramaian itu adanya pelanggaran protokol kesehatan, lanjut Budi, maka Satgasus langsung melakukan tindakan keras. “Satgassus akan memberikan edukasi dan manakala ada pelanggaran prokes, kami akan minta Satgassus untuk membubarkan kegiatan itu," pungaksnya. Baca Juga: 2 Warga Tewas Tertimbun Longsor saat Asyik Menambang Emas.



Berdasarkan data Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, jumlah terkonfirmasi di Kabupaten Lampung Utara mencapai 861 kasus, dengan 17 kasus kematian.
(nag)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content