Pasar Bontonyeleng Difungsikan, Kades Tegaskan Los Jualan Tanpa Biaya
Kamis, 28 Januari 2021 - 14:43 WIB
BULUKUMBA - Pemanfaatan Pasar Rakyat Bontonyeleng di Desa Bontonyeleng, Kecamatan Gantarang akan kembali difungsikan pada Kamis, (4/02/2021) mendatang.
Pasar Bontonyeleng ini kembali difungsikan setelah melalui tahapan rehabitasi dengan menggunakan anggaran Rp2 miliar lebih.
Kepala Desa (Kades) Bontonyeleng, Andi Baso Mauragawali AS secara tegas menyampaikan bahwa, pengunaan los jualan untuk pedagang pasar tidak dikenakan biaya kontrak.
"Sebentar lagi Pasar Rakyat Bontonyeleng akan kembali difungsikan. Selaku Pemerintah Desa, saya menegaskan bahwa untuk membuka los di pasar tidak dikenai biaya apapun," tegasnya, Kamis, (27/01/2021).
Ia mengimbau kepada masyarakat khususnya bagi pedagang yang hendak menempati los jualan di pasar tersebut, agar tidak mempercayai jika ada oknum yang mengatasnamakan pemerintah desa meminta biaya sewa los.
"Kalau ada oknum yang meminta biaya sewa apalagi mengatasnamakan pemerintah, maka saya sendiri yang akan turun tangan untuk menindaki," tegasnya.
Andi Baso menerangkan, jika untuk pemanfaatan los berbeda dengan pemanfaatan kios . Kios sendiri dapat digunakan dengan sistem kontrak.
"Kalau los kita bebaskan tanpa biaya. Sedangkan untuk kios itu sistem kontrak dengan dibebankan biaya," terangnya.
Pasar Bontonyeleng ini kembali difungsikan setelah melalui tahapan rehabitasi dengan menggunakan anggaran Rp2 miliar lebih.
Kepala Desa (Kades) Bontonyeleng, Andi Baso Mauragawali AS secara tegas menyampaikan bahwa, pengunaan los jualan untuk pedagang pasar tidak dikenakan biaya kontrak.
"Sebentar lagi Pasar Rakyat Bontonyeleng akan kembali difungsikan. Selaku Pemerintah Desa, saya menegaskan bahwa untuk membuka los di pasar tidak dikenai biaya apapun," tegasnya, Kamis, (27/01/2021).
Ia mengimbau kepada masyarakat khususnya bagi pedagang yang hendak menempati los jualan di pasar tersebut, agar tidak mempercayai jika ada oknum yang mengatasnamakan pemerintah desa meminta biaya sewa los.
"Kalau ada oknum yang meminta biaya sewa apalagi mengatasnamakan pemerintah, maka saya sendiri yang akan turun tangan untuk menindaki," tegasnya.
Andi Baso menerangkan, jika untuk pemanfaatan los berbeda dengan pemanfaatan kios . Kios sendiri dapat digunakan dengan sistem kontrak.
"Kalau los kita bebaskan tanpa biaya. Sedangkan untuk kios itu sistem kontrak dengan dibebankan biaya," terangnya.
Lihat Juga :
tulis komentar anda