Jual Sabu dan Pil Ekstasi, Warga Simalungun Diciduk Polisi
Kamis, 28 Januari 2021 - 13:07 WIB
BATU BARA - Tim Satres Narkoba Polres Batubara menangkap seorang warga Kabupaten Simalungun yang disebut-sebut merupakan bandar narkotika . Tersangka yang diketahui Zainuddin Damanik alias Udin alias Vijai alias Tulang (40) warga Huta (Dusun) I Nagori (Desa) Bandar Rejo, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun diringkus setelah adanya laporan warga yang resah dengan ulah tersangka.
Kasat Res Narkoba Polres Batu Bara AKP Sastrawan Tarigan melalui KBO Narkoba Iptu Yahman dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (28/1/2021) membenarkan telah mengamankan seorang tersangka kasus narkotika. Disebutkan Iptu Yahman, tersangka diringkus ketika sedang menunggu pelanggannya di Dusun III Desa Simpang Kopi Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batubara, Rabu (27/1/2021) sekira pukul 00.10 WIB.
Diterangkan KBO Narkoba Iptu Yahman, kronologis penangkapan tersangka pada Rabu (27/1/ 2021) sekira pukul 00.01 WIB. Personil Satres Narkoba Polres Batubara mendapat informasi dari masyarakat tentang akan adanya transaksi narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di Dusun Simpang Kopi, Desa Sei Suka, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara.
Berdasarkan informasi tersebut, anggota Satres Narkoba Polres Batubara melakukan penyelidikan dan sekaligus penggerebekan di TKP dan berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama Zainuddin Damanik alias Udin alias Vijai alias Tulang (40) warga Huta (Dusun) I Nagori (Desa) Bandar Rejo Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun. Baca juga:
Gerebek Kampung Narkoba, Satres Narkoba Polres Batubara Amankan 3 Warga
Ketika dilakukan penggeledahan di TKP, dari tersangka ditemukan barang bukti 30 butir narkotika pil ekstasi berwarna hijau dengan berat 9.56 gram dan 3 paket narkotika jenis sabu dengan berat 10,56 gram. Turut disita sebagai barang bukti 1 unit timbangan elektrik, 2 buah pipet skop, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 buah buku catatan penjualan narkotika sabu, 1 unit handphone warna hitam.
Setelah diinterogasi, tersangka mengakui kepemilikan narkotika tersebut. Atas pengakuan tersebut tersangka beserta barang bukti diboyong ke Satres Narkoba Polres Batubara untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kasat Res Narkoba Polres Batu Bara AKP Sastrawan Tarigan melalui KBO Narkoba Iptu Yahman dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (28/1/2021) membenarkan telah mengamankan seorang tersangka kasus narkotika. Disebutkan Iptu Yahman, tersangka diringkus ketika sedang menunggu pelanggannya di Dusun III Desa Simpang Kopi Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batubara, Rabu (27/1/2021) sekira pukul 00.10 WIB.
Diterangkan KBO Narkoba Iptu Yahman, kronologis penangkapan tersangka pada Rabu (27/1/ 2021) sekira pukul 00.01 WIB. Personil Satres Narkoba Polres Batubara mendapat informasi dari masyarakat tentang akan adanya transaksi narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di Dusun Simpang Kopi, Desa Sei Suka, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara.
Berdasarkan informasi tersebut, anggota Satres Narkoba Polres Batubara melakukan penyelidikan dan sekaligus penggerebekan di TKP dan berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama Zainuddin Damanik alias Udin alias Vijai alias Tulang (40) warga Huta (Dusun) I Nagori (Desa) Bandar Rejo Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun. Baca juga:
Gerebek Kampung Narkoba, Satres Narkoba Polres Batubara Amankan 3 Warga
Ketika dilakukan penggeledahan di TKP, dari tersangka ditemukan barang bukti 30 butir narkotika pil ekstasi berwarna hijau dengan berat 9.56 gram dan 3 paket narkotika jenis sabu dengan berat 10,56 gram. Turut disita sebagai barang bukti 1 unit timbangan elektrik, 2 buah pipet skop, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 buah buku catatan penjualan narkotika sabu, 1 unit handphone warna hitam.
Setelah diinterogasi, tersangka mengakui kepemilikan narkotika tersebut. Atas pengakuan tersebut tersangka beserta barang bukti diboyong ke Satres Narkoba Polres Batubara untuk proses penyidikan lebih lanjut.
(don)
tulis komentar anda