Edarkan Sabu, Honorer Dishub Pemkab Mojokerto Diringkus Polisi

Rabu, 27 Januari 2021 - 17:55 WIB
Sejauh ini, polisi masih mendalami kasus ini guna mengungkap asal muasal sabu yang diedarkan Agus dan Dwi Putro. Sementara keduanya bakal dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Kedua pelaku terancam hukuman pidana di atas lima tahun. Saat ini kami sedang lakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut," tandas Kapolres. Baca: Merapi Keluarkan 36 kali Awan Panas dan Jarak Luncur Capai 3 Km.

Sementara itu, Agus yang bekerja sebagai tenaga honorer di Dishub Kabupaten Mojokerto ini, mengaku menjadi pemakai sabu sudah belasan tahun lalu. Bahkan, Agus juga nekat menjadi pengedar barang haram tersebut. "Saya sejak SMA kalau makai sabu, mengedarkannya sejak lima tahun yang lalu. Memang sudah lama saya," kata Agus di hadapan petugas. Baca Juga: Tagar Trending, Merapi Tak Pernah Ingkar Janji Kembali Terdengar.

Sedangkan modus operandi yang dilakukan keduanya yakni dengan berpura-pura menjual benang. Setiap transaksi, baik Agus maupun Dwi Putro menyimpan sabu dalam gelondongan benang. Hal itu untuk mengelabuhi petugas kepolisian. "Ya memang sengaja saya taruh sini (glondongan benang senar, red) untuk mengelabuhi petugas," pungkasnya.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!