Soal Istri Bergelantungan di Kap Mobil-Perselingkuhan, JAK Terancam Dipecat dari Anggota Dewan

Rabu, 27 Januari 2021 - 11:20 WIB
Ketua Badan Kehormatan DPRD Sulut Sandra Rondonuwu. Foto/Subhan
MANADO - Sesuai tata tertib DPRD Provinsi Sulawesi Utara Nomor 2 tahun 2019, jika benar pelaku dalam video viral adalah Wakil Ketua DPRD Sulut James Arther Kojongian (JAK), maka sejumlah sanksi bakal diterimanya.

"Jika ini benar dikaji, diselidik, diverifikasi, maka ada beberapa sanksi yang dapat dilakukan pertama adalah teguran lisan sesuai pasal 65 teguran lisan, teguran tertulis dan pemberhentian," kata Ketua Badan Kehormatan DPRD Sulut Sandra Rondonuwu kepada MNC Media Portal Indonesia, Rabu (27/1/2021).



Baca juga : Pencipta Racun Novichok Buat Obat yang Manjur untuk COVID-19

Badan Kehormatan (BK) dapat memberhentikan kemudian menyampaikan kepada pimpinan DPRD lalu kemudian pimpinan membawa itu di rapat paripurna.

Baca juga : 10 Pendaki Nepal Taklukkan Puncak Tertinggi Paling Berbahaya di Dunia

"Jadi memberhentikan dari alat kelengkapan dewan kemudian selanjutnya memberhentikan dari anggota DPRD tetapi itu ada prosesnya dulu, lewat pengaduan masyarakat," ujar Sandra.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!