BPN Enrekang Genjot Sosialisasi PTSL untuk Mudahkan Warga
Selasa, 26 Januari 2021 - 17:03 WIB
ENREKANG - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Enrekang, terus menggenjot sosialisasi cara Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) agar bisa memudahkan warga memperoleh sertifikat tanah gratis.
Seperti sosialisasi PTSL yang dilakukan di desa Kadingeh dan Pandung Batu kecamatan Baraka, Kabupaten Enrekang pada Selasa, (26/01/2021).
"Kita terus genjot sosialisasi, karena tentunya masih banyak masyarakat kita yang kurang paham tata cara pendaftarannya," ujar Taufik Kepala BPN Enrekang , Selasa (26/1/2021).
Taufik juga mengharapkan masyarakat untuk proaktif dalam mendaftarkan tanahnya jika belum bersertifikat. Demi menghindari adanya sengketa tanah dikemudian hari.
Kepala seksi Insfratruktur pertanahan, Adnin menyampaikan syarat yang mesti dipenuhi masyarakat dalam pengurusan PTSL.
"Yang pertama itu memasang tanda batas bidang tanah dan menyiapkan alas hak atau dokumen bukti kepemilikan tanahnya. Jadi syaratnya itu, dan jika itu ada tentu akan ada kemudahan dari BPN dalam pengurusan PTSL," ujar Adnin.
Puluhan warga Desa Kadingeh dan Pandung Batu Kecamatan Baraka, mengaku mengapresiasi sosialisasi yang dilakukan pihak BPN Enrekang . Dan mereka yang sebelumnya tidak paham, mulai semangat akan melakukan pengurusan PTSL atau yang dulu dikenal dengan nama prona.
Seperti sosialisasi PTSL yang dilakukan di desa Kadingeh dan Pandung Batu kecamatan Baraka, Kabupaten Enrekang pada Selasa, (26/01/2021).
"Kita terus genjot sosialisasi, karena tentunya masih banyak masyarakat kita yang kurang paham tata cara pendaftarannya," ujar Taufik Kepala BPN Enrekang , Selasa (26/1/2021).
Taufik juga mengharapkan masyarakat untuk proaktif dalam mendaftarkan tanahnya jika belum bersertifikat. Demi menghindari adanya sengketa tanah dikemudian hari.
Kepala seksi Insfratruktur pertanahan, Adnin menyampaikan syarat yang mesti dipenuhi masyarakat dalam pengurusan PTSL.
"Yang pertama itu memasang tanda batas bidang tanah dan menyiapkan alas hak atau dokumen bukti kepemilikan tanahnya. Jadi syaratnya itu, dan jika itu ada tentu akan ada kemudahan dari BPN dalam pengurusan PTSL," ujar Adnin.
Puluhan warga Desa Kadingeh dan Pandung Batu Kecamatan Baraka, mengaku mengapresiasi sosialisasi yang dilakukan pihak BPN Enrekang . Dan mereka yang sebelumnya tidak paham, mulai semangat akan melakukan pengurusan PTSL atau yang dulu dikenal dengan nama prona.
(agn)
Lihat Juga :
tulis komentar anda