Kejari Akan Dampingi KPU Luwu Timur Hadapi Gugatan Ibas-Rio di MK

Senin, 25 Januari 2021 - 21:13 WIB
Zubair menyampaikan, tugas datun ada lima, yaitu penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum dan tindakan hukum lain.

"Ini berkaitan dengan bantuan hukum. Bantuan hukum ini kita bisa diberikan kepada lembaga atau badan negara, instansi pemerintah pusat maupun daerah, BUMN , BUMD, anak perusahaan dll," kata Zubair.

Baca juga: Bawaslu Sulsel Matangkan Kesiapan Hadapi Sidang Sengketa Pilkada di MK

Sebagai informasi, KPU Luwu Timur akan menghadapi gugatan sengketa pilkada yang diajukan oleh pasangan calon Irwan Bachri Syam-Andi Muh Rio Patiwiri (Ibas-Rio). Pasangan ini kalah oleh Thoriq Husler -Budiman di pilkada Desember 2020 lalu.

Gugatan Ibas-Rio tercatat dalam buku registrasi perkara konstitusi elektronik (e-BRPK) permohonan perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati dan wali kota tahun 2020, yang dikeluarkan pada Senin 18 Januari. Dalam buku register itu tertuang dengan registerasi perkara nomor 96/PHP/.BUP-XIX/2021.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!