Lima Kurir Sabu di Pangkalpinang Diringkus Polisi

Senin, 25 Januari 2021 - 16:21 WIB
Para tersangka penyalahgunaan narkoba di Pangkalpinang saat ditangkap polisi. Foto: iNews.id/Haryanto
PANGKALPINANG - Satuan Reserse Narkoba Polres Pangkalpinang , meringkus lima orang kurir narkoba, di Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) . Dari para tersangka diamankan barang bukti 1,4 gram sabu-sabu siap edar.

Usai diamankan, mereka pun digiring ke Mapolres Pangkalpinang. Kabag Ops Polres Pangkalpinang, Kompol Johan Wahyudi, mengatakan kelimanya ditangkap di tempat dan waktu berbeda.



“Mereka ini ditangkap lantaran sudah sangat meresahkan. Tim Satres Narkoba yang mendapat informasi dari masyarakat langsung bergerak melakukan pengintaian dan berhasil menangkap mereka satu per satu,” kata Kabag Ops, saat menggelar presrilis, Senin (25/1/2021).

Dia menjelaskan, kelima terangka yakni Junaidi (40), Buriyanto alis Aming (34), Bayu (18), Arico Ferdiansyah (24) dan Ilham Fadillah (19). Mereka merupakan warga Kota Pangkalpinang. “Mereka ini beda jaringan. Namun terangka keempat (Arico) dan kelima (Ilham) ada keterkaitan," ujarnya.



Dari tangan para tersangka diamankan barang haram jenis sabu-sabu, alat hisap sabu, timbangan digital, pakaian dan beberapa bukti lainnya. “Total dari lima orang tersangka sebanyak 1,4 gram sabu-sabu diamankan. Mereka ini pemain baru, belum ada yang menyandang status resedisvis," kata Kabag Ops.

Sementara itu, pengakuan salah satu tersangka, Buriyanto bahwa barang haram yang didapat berasal dari luar Pangkalpinang, namun dia mengaku tidak pernah ketemu dengan orang yang membawa barang tersebut.



“Tidak pernah ketemu langsung dengan pemilik barang (sabu-sabu). Ambil barangnya pakai lempar di suatu tempat, tidak pernah bertemu langsung dengan pemilik barang,” ujarnya.
(nic)
tulis komentar anda
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More