Awas! Operasi Protokol Kesehatan Kini Tak Hanya Dilakukan Satpol PP

Minggu, 24 Januari 2021 - 19:01 WIB
Para pelanggar protokol kesehatan (prokes) kini tak diberikan celah lagi. Petugas yang biasa beroperasi kini ditambah, sehingga bukan hanya Satpol PP saja.
SURABAYA - Operasi penegakan protokol kesehatan (prokes) kini diperluas. Semua jajawan bisa melakukan penegakan, sehingga tidak semua beban diberikan ke Satpol PP yang jumlahnya terbatas.

Perluasan penegakan prokes itu merujuk pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya No. 67 Tahun 2020 yang diubah menjadi Perwali No. 2 Tahun 2021 menyebutkan bahwa semua instansi terkait mempunyai kewenangan dalam pengawasan maupun penegakan prokes. Mulai dari petugas Satpol PP, BPB dan Linmas hingga jajaran tiga pilar di kecamatan mempunyai tupoksi yang sama.



Baca juga: Langgar PPKM, Tiga Pengusaha dan 18 Warga Surabaya Didenda

Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto menuturkan, kewenangan untuk penegakan protokol kesehatan dapat dilakukan semua instansi yang dilibatkan. Hal ini lantaran Kota Surabaya memiliki wilayah cakupan yang luas dan jumlah penduduk yang tergolong besar.Sehingga diharapkan penegakan prokes di Kota Pahlawan bisa berjalan efektif.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!