Awas! Operasi Protokol Kesehatan Kini Tak Hanya Dilakukan Satpol PP
Minggu, 24 Januari 2021 - 19:01 WIB
SURABAYA - Operasi penegakan protokol kesehatan (prokes) kini diperluas. Semua jajawan bisa melakukan penegakan, sehingga tidak semua beban diberikan ke Satpol PP yang jumlahnya terbatas.
Perluasan penegakan prokes itu merujuk pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya No. 67 Tahun 2020 yang diubah menjadi Perwali No. 2 Tahun 2021 menyebutkan bahwa semua instansi terkait mempunyai kewenangan dalam pengawasan maupun penegakan prokes. Mulai dari petugas Satpol PP, BPB dan Linmas hingga jajaran tiga pilar di kecamatan mempunyai tupoksi yang sama.
Baca juga: Langgar PPKM, Tiga Pengusaha dan 18 Warga Surabaya Didenda
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto menuturkan, kewenangan untuk penegakan protokol kesehatan dapat dilakukan semua instansi yang dilibatkan. Hal ini lantaran Kota Surabaya memiliki wilayah cakupan yang luas dan jumlah penduduk yang tergolong besar.Sehingga diharapkan penegakan prokes di Kota Pahlawan bisa berjalan efektif.
"Tujuan utama kita adalah bagaimana memberikan kesadaran kepada masyarakat, mengedukasi kepada masyarakat untuk patuh protokol kesehatan," kata Eddy, Minggu (24/1/2021).
Ia melanjutkan, dalam penegakan protokol kesehatan tak hanya dapat dilakukan petugas Satpol PP. Namun, jajaran Linmas, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), Dinas Perdagangan (Disdag), termasuk pula OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait yang sesuai tupoksinya itu bisa melakukan penegakan protokol kesehatan. "Sepanjang dalam kapasitasnya adalah untuk protokol kesehatan," kata mantan Kepala BPB dan Linmas Surabaya ini.
Baca juga: Tragis! Bocah SD di Mojokerto Tewas Tenggelam di Kolam Instalasi Limbah
Namun, penegakan protokol kesehatan yang dilakukan ini berbeda dengan penindakan pada pelanggaran Perda (Peraturan Daerah) seperti perizinan. Terkait hal itu, penegakan tetap menjadi tupoksi atau kewenangan dari petugas Satpol PP.
Eddy mencontohkan, misalnya jajaran di kecamatan atau BPB Linmas menemukan adanya kerumunan atau orang tidak pakai masker. Tanpa menunggu jajaran dari Satpol PP, para petugas itu mempunyai kewenangan untuk melakukan penindakan. "Jadi sekarang tidak tergantung sama Satpol PP," ucapnya.
Perluasan penegakan prokes itu merujuk pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya No. 67 Tahun 2020 yang diubah menjadi Perwali No. 2 Tahun 2021 menyebutkan bahwa semua instansi terkait mempunyai kewenangan dalam pengawasan maupun penegakan prokes. Mulai dari petugas Satpol PP, BPB dan Linmas hingga jajaran tiga pilar di kecamatan mempunyai tupoksi yang sama.
Baca juga: Langgar PPKM, Tiga Pengusaha dan 18 Warga Surabaya Didenda
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto menuturkan, kewenangan untuk penegakan protokol kesehatan dapat dilakukan semua instansi yang dilibatkan. Hal ini lantaran Kota Surabaya memiliki wilayah cakupan yang luas dan jumlah penduduk yang tergolong besar.Sehingga diharapkan penegakan prokes di Kota Pahlawan bisa berjalan efektif.
"Tujuan utama kita adalah bagaimana memberikan kesadaran kepada masyarakat, mengedukasi kepada masyarakat untuk patuh protokol kesehatan," kata Eddy, Minggu (24/1/2021).
Ia melanjutkan, dalam penegakan protokol kesehatan tak hanya dapat dilakukan petugas Satpol PP. Namun, jajaran Linmas, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), Dinas Perdagangan (Disdag), termasuk pula OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait yang sesuai tupoksinya itu bisa melakukan penegakan protokol kesehatan. "Sepanjang dalam kapasitasnya adalah untuk protokol kesehatan," kata mantan Kepala BPB dan Linmas Surabaya ini.
Baca juga: Tragis! Bocah SD di Mojokerto Tewas Tenggelam di Kolam Instalasi Limbah
Namun, penegakan protokol kesehatan yang dilakukan ini berbeda dengan penindakan pada pelanggaran Perda (Peraturan Daerah) seperti perizinan. Terkait hal itu, penegakan tetap menjadi tupoksi atau kewenangan dari petugas Satpol PP.
Eddy mencontohkan, misalnya jajaran di kecamatan atau BPB Linmas menemukan adanya kerumunan atau orang tidak pakai masker. Tanpa menunggu jajaran dari Satpol PP, para petugas itu mempunyai kewenangan untuk melakukan penindakan. "Jadi sekarang tidak tergantung sama Satpol PP," ucapnya.
tulis komentar anda