Tipu dan Bawa Kabur Motor Pria Paruh Baya, Pemuda Ini Diciduk Polisi
Sabtu, 23 Januari 2021 - 10:02 WIB
"Selesai makan, pelaku minjam sepeda motor dengan alasan ingin membeli rokok di warung. Setelah ditunggu beberapa jam, pelaku tidak kunjung balik. Dia sadar telah ditipu oleh pelaku dan melaporkan kejadian ini ke kami," kata Supriyadi kepada wartawan Sabtu (23/1/2021).
Baca juga : Penjelasan Kemenkes Soal Bupati Sleman Terpapar Covid-19 Meski Sudah Divaksin
Menurut Supriyadi, setelah mendapat laporan dari korban petugas menyamar hendak menjual sepeda motor menjadi penjual sepeda motor. "Anggota kemudian menghubungi nomor telepon pelaku untuk mengajak bertemu dan disepakati pada Jumat 22 Januari 2021 dini hari tempatnya di depan RS Budi Kemulyaan Gambir Jakarta Pusat," terangnya.Baca: Tertangkap Warga, 2 Jambret Babak Belur di Pademangan
Selanjutnya, tanpa basa-basi pelaku langsung ditangkap. Namun, sepeda motor korban sudah dijual oleh seseorang di Kampung Ambon dengan harga Rp1 juta. "Dia sudah jual ke seseorang bernama Sony di Kampung Ambon Jakarta Barat satu hari setelah membawa kabur motor korban," ucap Supriyadi.
Pihaknya masih mengembangkan kasus ini guna mencari keberadaan barang bukti sepeda motor milik korban. Tersangka dikenakan dengan pasal penipuan dan atau penggelapan sesuai Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP ancaman 7 tahun penjara.
Baca juga : Penjelasan Kemenkes Soal Bupati Sleman Terpapar Covid-19 Meski Sudah Divaksin
Menurut Supriyadi, setelah mendapat laporan dari korban petugas menyamar hendak menjual sepeda motor menjadi penjual sepeda motor. "Anggota kemudian menghubungi nomor telepon pelaku untuk mengajak bertemu dan disepakati pada Jumat 22 Januari 2021 dini hari tempatnya di depan RS Budi Kemulyaan Gambir Jakarta Pusat," terangnya.Baca: Tertangkap Warga, 2 Jambret Babak Belur di Pademangan
Selanjutnya, tanpa basa-basi pelaku langsung ditangkap. Namun, sepeda motor korban sudah dijual oleh seseorang di Kampung Ambon dengan harga Rp1 juta. "Dia sudah jual ke seseorang bernama Sony di Kampung Ambon Jakarta Barat satu hari setelah membawa kabur motor korban," ucap Supriyadi.
Pihaknya masih mengembangkan kasus ini guna mencari keberadaan barang bukti sepeda motor milik korban. Tersangka dikenakan dengan pasal penipuan dan atau penggelapan sesuai Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP ancaman 7 tahun penjara.
(hab)
Lihat Juga :