Tipu dan Bawa Kabur Motor Pria Paruh Baya, Pemuda Ini Diciduk Polisi

Sabtu, 23 Januari 2021 - 10:02 WIB
loading...
Tipu dan Bawa Kabur...
Sandy pelaku penipuan terhadp pria paruh baya dengan modus membeli sepeda motor.Foto/SINDOnews/Helmi Syarif
A A A
JAKARTA - Hery Priaksono (55) pria paruh baya ini menjadi korban penipuan seorang pemuda bernama Sandy (32) dengan modus berpura-pura membeli sepeda motor . Pelaku membawa kabur sepeda motor korban saat makan di Warteg Kharisma Jalan Tanah Tinggi IV, Johar Baru, Jakarta Pusat .

Kejahatan yang dialami korban ini bermula saat dia ingin menjual sepeda motor merek Yamaha B 6291 VLL dengan cara diiklankan di media sosial. Kemudian, korban dihubungi oleh pelaku bernama Sandi untuk janjian bertemu di Roxy, Gambir, Jakarta Pusat.

Baca juga : Bukti Menunjukkan Varian Baru COVID-19 Inggris Lebih Mematikan

Kapolsek Johar Baru, Kompol Supriyadi menjelaskan, setelah bertemu pelaku mengajak korban berkeliling Jakarta dengan mengendarai sepeda motor milik korban. Saat dijalan itu, pelaku kemudian mengajak korban untuk singgah dan makan di warteg tersebut.

"Selesai makan, pelaku minjam sepeda motor dengan alasan ingin membeli rokok di warung. Setelah ditunggu beberapa jam, pelaku tidak kunjung balik. Dia sadar telah ditipu oleh pelaku dan melaporkan kejadian ini ke kami," kata Supriyadi kepada wartawan Sabtu (23/1/2021).

Baca juga : Penjelasan Kemenkes Soal Bupati Sleman Terpapar Covid-19 Meski Sudah Divaksin

Menurut Supriyadi, setelah mendapat laporan dari korban petugas menyamar hendak menjual sepeda motor menjadi penjual sepeda motor. "Anggota kemudian menghubungi nomor telepon pelaku untuk mengajak bertemu dan disepakati pada Jumat 22 Januari 2021 dini hari tempatnya di depan RS Budi Kemulyaan Gambir Jakarta Pusat," terangnya.Baca: Tertangkap Warga, 2 Jambret Babak Belur di Pademangan

Selanjutnya, tanpa basa-basi pelaku langsung ditangkap. Namun, sepeda motor korban sudah dijual oleh seseorang di Kampung Ambon dengan harga Rp1 juta. "Dia sudah jual ke seseorang bernama Sony di Kampung Ambon Jakarta Barat satu hari setelah membawa kabur motor korban," ucap Supriyadi.

Pihaknya masih mengembangkan kasus ini guna mencari keberadaan barang bukti sepeda motor milik korban. Tersangka dikenakan dengan pasal penipuan dan atau penggelapan sesuai Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP ancaman 7 tahun penjara.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pilot Air Canada Ini...
Pilot Air Canada Ini Dituduh Terbang selama 17 Tahun Tanpa Lisensi yang Sah
Awkarin Mangkir dari...
Awkarin Mangkir dari Panggilan Polisi Terkait Kasus Hanania Travel, Ini Penjelasan Polisi
Kasus Hanania Travel:...
Kasus Hanania Travel: Polisi Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Awkarin hingga Sara Gibson
Rekomendasi
SD Islam Al-Azhar Kelapa...
SD Islam Al-Azhar Kelapa Gading Surabaya Raih Posisi 5 Besar TKA 2026
Kuwait Tawarkan Minyak...
Kuwait Tawarkan Minyak ke Pembeli Asia, Pertama Kalinya Sejak Konflik Iran
Solusi Atasi Sampah...
Solusi Atasi Sampah Laut, Komut Pertamina Mochamad Iriawan Hadirkan Kapal Pintar ke Pesisir Bali
Berita Terkini
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
Pemprov Papua Selatan:...
Pemprov Papua Selatan: PSN Wanam Buka Lapangan Pekerjaan dan Tingkatkan Kesejahteraan
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Enam Tahun Penerjemahan,...
Enam Tahun Penerjemahan, Alkitab Bahasa Sunda Kini Hadir dalam Format Cetak dan Digital
DPRD Kota Tangerang...
DPRD Kota Tangerang Matangkan Raperda Penyelenggaraan Transportasi
SDH Depok Komitmen Bangun...
SDH Depok Komitmen Bangun Pendidikan Karakter hingga Pengembangan Kepemimpinan
Infografis
Pertemuan Putin dan...
Pertemuan Putin dan Trump Digelar Bulan Ini di Arab Saudi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved