Belum Punya Izin, Rumah Makan Saung Milik Mantan Anggota DPRD Ini Disegel
Jum'at, 22 Januari 2021 - 19:15 WIB
Satpol PP Tangerang Selatan menyegel tempat usaha tidak berizin di Kelurahan Setu. Foto: SINDOnews/Hasan Kurniawan
TANGERANG SELATAN - Satpol PP Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengerahkan sebanyak 30 anggotanya untuk melakukan penyegelan tempat usaha tidak berizin yang berada di Kelurahan Setu. Tempat makan saung yang diduga milik mantan anggota DPRD Kota Tangsel ini diduga melanggar aturan izin usaha.
Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Kota Tangsel, Muksin Al Fachri, mengatakan, pihaknya terpaksa melakukan penindakan terhadap bangunan tempat usaha itu lantaran tidak berizin.
Baca juga: Ditinggal Warga Yasinan, Posko Korban Gusuran Dirobohkan Tengah Malam
"Berdasarkan Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Bangunan, pengurukan tanah harus ada IMB-nya. Makanya, kami lakukan tindakan penyegelan sampai ada izinnya," ujar Muksin, Jumat (22/1/2021).
Pihaknya tidak mengetahui pasti apakah bangunan tersebut milik mantan anggota Dewan. Tetapi siapapun pemiliknya akan tetap ditindak karena melanggar aturan.
Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Kota Tangsel, Muksin Al Fachri, mengatakan, pihaknya terpaksa melakukan penindakan terhadap bangunan tempat usaha itu lantaran tidak berizin.
Baca juga: Ditinggal Warga Yasinan, Posko Korban Gusuran Dirobohkan Tengah Malam
"Berdasarkan Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Bangunan, pengurukan tanah harus ada IMB-nya. Makanya, kami lakukan tindakan penyegelan sampai ada izinnya," ujar Muksin, Jumat (22/1/2021).
Pihaknya tidak mengetahui pasti apakah bangunan tersebut milik mantan anggota Dewan. Tetapi siapapun pemiliknya akan tetap ditindak karena melanggar aturan.
Lihat Juga :