Niat Ingin Mendamaikan, Ketua RT Ikut Terseret Kasus Anak Gugat Ayah Kandung Rp3 Miliar

Jum'at, 22 Januari 2021 - 15:33 WIB
Bahkan, Yayan mengaku tidak sendirian menyikapi laporan tersebut. Dia pun melibatkan anggota Binmas dan Babinsa setempat dengan harapan dapat mendamaikan pihak keluarga yang terlibat cekcok tersebut."Mengasih saran sedikit-sedikit karena ini bukan siapa-siapa, tapi keluarga juga. Itu udah saja tidak terjadi apa-apa, cuman cekcok cekcok biasa lah keluarga. Tahu-tahu dijadikan tergugat, saya nggak ngerti," ujarnya heran.

Baca juga : Operasi SAR Dihentikan, KNKT Tetap Lanjutkan Pencarian CVR Sriwijaya Air

Menurut Yayan, upaya mediasi yang dilakukannya terjadi saat kasus tersebut belum masuk ranah hukum. Saat mediasi dilakukan, kata Yayan, tidak ada rencana untuk melakukan gugatan, termasuk gugatan kepada dirinya.

"Enggak ada obrolan untuk menggugat. Cuma mungkin akibat cekcoknya mereka, saya selalu ada, mengetahui selaku ketua RT dan itupun saya tidak pernah sendiri. Ada binmas dan lain-lain supaya takut terjadi apa-apa. Ini cuma kewajiban saya melayani permintaan warga supaya kondusif. Kalau ke dalamnya masalah keluarga, mungkin itu mah saya nggak bisa masuk ke ranah itu," terangnya.

Baca juga : Empat Tahun Jadi Pacar Irina Shayk, Dosa Ronaldo Pernah Salah Kirim Foto Cewek

Yayan tercatat sebagai salah satu pihak yang digugat oleh Deden yang menggugat ayah kandungnya sendiri, Koswara sebesar Rp3 miliar menyusul cekcok soal tanah dan bangunan yang berlokasi di Jalan AH Nasution, Kota Bamdung. Deden dan istrinya menguasakan gugatan tersebut kepada pengacara, Masitoh yang juga diketahui sebagai anak kandung Koswara.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!