Otak Pelaku Pemerkosaan Perempuan Difabel di Makassar Diringkus Polisi

Jum'at, 22 Januari 2021 - 14:33 WIB
Otak pelaku pemerkosaan perempuan difabel di Makassar berhasil diringkus polisi. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Tim Jatanras Polrestabes Makassar dibantu Resmob Polda Sulawesi Selatan, berhasil menciduk satu terduga pelaku kekerasan seksual terhadap perempuan difabel di bawah umur di Makassar.

Pelaku berinisial AS, ditangkap di Jalan Muhammad Yamin, Kecamatan Makassar, Kota Makassar , Kamis, (21/01/2021, sekitar pukul 22.00 Wita. Pria 22 tahun itu, menyusul dua rekannya yang sebelumnya telah diamankan di sel tahanan Satreskrim Polrestabes Makassar, yakni WR (18) dan GN (23).

Kasubag Humas Polrestabes Makassar Kompol Supriady Idrus menjelaskan, AS diamankan setelah pihaknya melakukan upaya persuasif kepada orang tuanya. Mengingat ketika dua rekannya diamankan, ia sempat kabur di lokasi penggerebekan WR dan GN.



"Jadi benar anggota Jatanras dan Resmob Polda Sulsel telah menangkap satu orang pelaku. Yah sudah lengkap (pelakunya). Sesuai dugaan awal dan keterangan pelapor, ada tiga orang," jelasnya kepada MNC Portal News, Jumat (22/1/2021).

Dia mengatakan, AS merupakan otak dalam kasus pemerkosaan terhadap perempuan difabel bisul berinisial N (16). Pelaku lah yang menggauli korban berulangkali, sekaligus memvideokan perbuatannya.

"Dia (AS) juga yang membujuk korban, lewat sosial media Facebook. Setelah berkenalan pelaku menjemput korban, terus dibawa ke suatu tempat di Kecamatan Makassar. Iya otak atau tersangka utama," papar Edhy sapaan akrabnya.

Edhy mengatakan, AS sehari-hari bekerja sebagai buruh bangunan. Niat jahatnya timbul karena kebutuhan ekonomi. Selain memperkosa korban, ketiga pelaku menggunakan video perbuatan bejat itu untuk memeras.

"Mereka meminta uang Rp5 juta kepada orang tua korban agar rekaman video persetubuhan tidak disebarkan di media sosial. AS merekam dengan 5 kali pengambilan gambar rekaman video dengan jumlah durasi 12 menit 21 detik," ungkapnya.



Kini ketiga pelaku terancam hukuman berlapis, penyidik menjerat mereka dengan Pasal 76 E Ayat (2) subsidaer Pasal 81 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 Tentang Sistem Peradilan Anak juncto Pasal 285 KUHPidana.

"Ancaman hukuman minimal 10 tahun penjara, maksimal 20 tahun. Barang bukti yang kita sita ada handphone yang digunakan pelaku merekam video asusila , rekaman pemerasan berikut handphone yang dipakai memeras," tukas Edhy.
(agn)
tulis komentar anda
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content