Pemerintah Pusat Perpanjang PPKM, Ini Sikap Wagub Emil

Jum'at, 22 Januari 2021 - 07:44 WIB
Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak.Foto/dok
SURABAYA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) akan berkoordinasi dengan Forkopimda di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota terkait keputusan Pemerintah Pusat untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali.

"Kita menghormati kajian dan telaah oleh pemerintah pusat. Harus dipahami bahwa tujuan PPKM ini adalah angka penyebaran COVID-19 bisa menurun, tapi memang hasilnya bervariasi," kata Wakil Gubernur (Wagub) Jatim Emil Elestianto Dardak, Kamis (21/1/2021).

Baca juga: Jumlah Penduduk Jatim Hasil Sensus 40,67 Juta, Didominasi Gen Z dan Milenial



Mantan Bupati Trenggalek itu mengaku terus melakukan evaluasi terkait PPKM. Dan sudah diintensifkan pelaksanaan operasi yustisi melibatkan seluruh elemen termasuk TNI/POLRI. Kriteria zona merah, kata dia, ditentukan oleh satgas COVID-19 termasuk Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

"Daerah yang menjadi zona merah akan masuk dalam PPKM. Namun, kalau daerah yang sebelumnya zona merah dan masuk dalam PPKM tapi sudah berubah warna zona, ini yang akan kita dibahas kembali secara seksama," tandas Emil.

Diketahui pemerintah pusat memutuskan untuk memperpanjang PPKM di Jawa-Bali selama 14 hari, terhitung mulai 26 Januari hingga 8 Februari. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan Presiden Joko Widodo meminta agar PPKM ini dilanjutkan. Pembatasan ini tetap diberlakukan di tujuh provinsi, yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.

Baca juga: PPKM Diperpanjang, Pengelola Wisata Blitar Raya Tolak Penutupan Tempat Wisata

Pemprov Jatim telah menerapkan PPKM di 15 kabupaten dan kota. Diantaranya, Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Gresik, Kota Malang, Kabupaten Malang, Kota Batu, Kota Madiun, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Blitar, Kabupaten Mojokerto, Kota Mojokerto, Kabupaten Nganjuk dan Kabupaten Kediri.

Kebijakan PPKM itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/11/KPTS/013/2021 tentang perubahan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/7/KPTS/013/2021 tentang PPKM.
(msd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content