Tilang ETLE Tingkatkan Disiplin Masyarakat dalam Berlalulintas di Jakarta

Kamis, 21 Januari 2021 - 14:47 WIB
Baca juga: Ubah Perilaku Polisi, Komjen Listyo Sigit: Tak Ada Lagi Tilang di Jalan

Masyarakat diharapkan bisa lebih meningkatkan disiplin berlalu lintas, baik di lokasi yang ada kamera ETLE ataupun tidak. Walaupun begitu, pihaknya tetap melakukan penindakan dengan konvensional di lokasi yang belum ada kamera ETLE. “Hal ini menunjukkan efektivitas dari kamera ETLE dalam meningkatkan disiplin lalu lintas pengendara di Jakarta,” tukasnya.

Diketahui, ETLE sebagai sistem penegakan hukum di bidang lalu lintas berbasis pada teknologi elektronik berupa kamera ANPR (Automatic Number Plate Recognition). Kamera ANPR dapat mendeteksi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor secara otomatis, merekam, dan menyimpan bukti pelanggaran.

Baca juga: Ganjil Genap Ditiadakan, Polda Metro Tetap Berlakukan Tilang E-TLE

Kendaraan yang tertangkap kamera ANPR langsung tercatat di server operator Regional Traffic Management Centre (RTMC) Polda Metro Jaya. Data tersebut langsung diolah oleh petugas. Dalam hal ini pengolahan data meliputi pengecekan identitas kendaraan bermotor (ranmor) di database Regident Ranmor.

Selanjutnya, petugas akan membuat surat konfirmasi dan verifikasi, kemudian mengirimkan surat konfirmasi ke alamat yang tertera dalam data pemilik kendaraan menggunakan Pos Indonesia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!