3 Orang Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Seragam Sekolah Gratis

Kamis, 21 Januari 2021 - 12:15 WIB
Kejai Luwu menetapkan 3 orang tersangka pada kasus dugaan korupsi program pengadaan seragam sekolah gratis. Foto: Ilustrasi
LUWU - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu menetapkan tiga orang tersangka dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah gratis untuk SD dan SMP di lingkup Dinas Pendidikan Luwu.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Luwu, Erny Veronica Maramba, membenarkan adanya penetapan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang menelan anggaran hingga Rp1,6 miliar ini.



Ketiga tersangka tersebut yakni, inisial AA merupakan PPK proyek ini pada Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu , selanjutnya FP bertindak sebagai rekanan atau pengusaha, dan seorang lagi inisial IH.

Baca Juga: Jelang Peringatan Hari Jadi Tana Luwu, Indah Kunjungi Makam Datuk Patimang

Menurut Kajari Luwu , penetapan tiga orang tersangka dalam kasus ini berdasarkan bukti-bukti yang ada sehingga kuat dugaan telah terjadi penyalahgunaan keuangan negara.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!