KPU Pangkep Uji Coba Penggunaan Aplikasi E-Coklit Pilkada Serentak
Jum'at, 15 Mei 2020 - 19:20 WIB
"Seperti kita ketahui bahwa tahapan pilkada sedang ditunda karena pandemi COVID-19, namun beberapa waktu lalu telah keluar Perppu 2 No Tahun 2020 yang memungkinkan pilkada akan dihelat bulan Desember 2020, jika pandemi ini dinyatakan sudah tidak berada dalam posisi darurat lagi dan soal ini KPU RI tetap menunggu informasi dari BNPB dan Kementerian Kesehatan," ujar Rohani.
Baca juga: KPU Makassar Uji Coba Penggunaan E-Coklit Pilkada Serentak di 2 Kecamatan
Menurut Rohani, tahapan pemutakhiran data pemilih adalah tahapan pertama yang akan dijalankan setelah tahapan pilkada dilanjutkan. Makanya, dengan uji coba ini, penyelenggara ingin memastikan sejauh mana fitur pendukung dalam aplikasi mempermudah proses coklit oleh PPDP.
"Untuk memastikan para pemilih dalam dokumen, memastikan pemilih memenuhi syarat sebagai pemilih, atau sebaliknya pemilih sudah tidak memenuhi syarat. Seperti telah meninggal, telah pindah domisili, menjadi TNI/POLRI, pemilih di bawah umur. Sekaligus juga melihat fungsi lain dari aplikasi ini, menjadi percepatan informasi nantinya bagi penyelenggara kami di tingkat PPS, PPK dan kabupaten memantau proses ini, dan proses uji coba ini berlangsung di 12 KPU kabupaten/kota," pungkas Rohani.
Pilkada seretak 2020 awalnya akan dilaksanakan pada 23 September 2020. Namun, berdasarkan keputusan bersama melihat bencana nasional non alam pandemi COVID-19 yang berdampak pada sejumlah tahapan pilkada 2020, maka jadwal pilkada digeser ke Desember.
Baca juga: KPU Makassar Uji Coba Penggunaan E-Coklit Pilkada Serentak di 2 Kecamatan
Menurut Rohani, tahapan pemutakhiran data pemilih adalah tahapan pertama yang akan dijalankan setelah tahapan pilkada dilanjutkan. Makanya, dengan uji coba ini, penyelenggara ingin memastikan sejauh mana fitur pendukung dalam aplikasi mempermudah proses coklit oleh PPDP.
"Untuk memastikan para pemilih dalam dokumen, memastikan pemilih memenuhi syarat sebagai pemilih, atau sebaliknya pemilih sudah tidak memenuhi syarat. Seperti telah meninggal, telah pindah domisili, menjadi TNI/POLRI, pemilih di bawah umur. Sekaligus juga melihat fungsi lain dari aplikasi ini, menjadi percepatan informasi nantinya bagi penyelenggara kami di tingkat PPS, PPK dan kabupaten memantau proses ini, dan proses uji coba ini berlangsung di 12 KPU kabupaten/kota," pungkas Rohani.
Pilkada seretak 2020 awalnya akan dilaksanakan pada 23 September 2020. Namun, berdasarkan keputusan bersama melihat bencana nasional non alam pandemi COVID-19 yang berdampak pada sejumlah tahapan pilkada 2020, maka jadwal pilkada digeser ke Desember.
(luq)
Lihat Juga :