Malam Ini Orang Amerika yang Ajak Bule Pindah ke Bali di Tengah Pandemi, Dideportasi

Rabu, 20 Januari 2021 - 19:28 WIB
Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika Serikat, Kristen Gray bakal dideportasi malam ini. Foto/iNews TV/Aris Wiyanto
DENPASAR - Kristen Gray, warga negara Amerika yang dituduh melanggar aturan imigrasi dengan menyebarkan informasi meresahkan dideportasi ke negaranya, Rabu (20/1/2021) malam ini.



"Iya. Rencananya dideportasi jam 21.00 WITA dari Bandara Ngurah Rai," kata Kasubag Humas Kantor Wilayah Hukum dan HAM Bali, Putu Surya Darma.



Gray akan dideportasi bersama teman perempuannya, Saundra Michelle Alexander. Keduanya saat ini ditahan di ruang detensi Kantor Imigrasi Denpasar .

Gray akan diterbangkan dari terminal keberangkatan domestik ke Jakarta. Kamis (21/1/2021) esok pagi, dia kemudian diterbangkan ke Los Angeles .

Selama penerbangan ke Jakarta, Gray dan pacarnya akan dikawal empat petugas imigrasi. "Dari Jakarta, deportasi dilakukan lewat Bandara Soekarno-Hatta," ujar Surya.



Gray dikenakan pelanggaran imigrasi karena menyebarkan informasi meresahkan menyusul cuitannya di twitter tentang ajakan kepada warga negara asing (WNA) pindah ke Bali dengan mudah dalam situasi pandemi.

Informasi meresahkan lainnya yaitu terkait cuiatan tentang kemudahan akses masuk ke wilayah Indonesia pada masa pandemi melalui agen yang direkomendasikan.



Warga Amerika keturunan Afrika itu juga dituduh menyebarkan informasi meresahkan terkait cuitan LGBTQF (queer friendly) dimana dikatakan Bali memberikan kenyamanan dan tidak dipermasalahkan.

Selain itu, Gray telah menyalahgunakan ijin tinggal kunjungan dengan melakukan bisnis melalui penjualan e-book dan pemasangan tarif konsultasi wisata Bali.
(eyt)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content