Diguyur Hujan, Jalan Penghubung Desa Pujananting dan Bulo-bulo Longsor
Rabu, 20 Januari 2021 - 19:20 WIB
" Longsor tahun lalu tidak sampai menyebabkan jalan aspal ini terputus. Tetapi sekarang jalur jalan tersebut sudah tidak bisa lagi dilalui kendaraan roda dua dan roda empat," terangnya.
Legislator Partai Golkar ini menambahkan, jalan longsor pada 2020 pernah dikunjungi tim DPRD bersama Dinas PU dan BPBD. Bahkan tahun lalu, Kades Pujananting juga sudah melaporkan ke Pemkab Barru .
Baca juga: Satu Korban Tertimbun Tanah Longsor di Manado Berhasil Ditemukan
"Tetapi sampai sekarang tidak ada upaya tindak lanjut dari pihak yang berwenang. Kini akses warga dari Desa Bulo-bulo tujuan desa Pujananting dan Kecamatan Tanete Riaja atau yang mau ke Kota Barru harus lewat Pangkep," beber Hacing.
Dua instansi teknis, BPBD dan PUPR saat ini belum melakukan upaya tindak lanjut dari longsornya jalan poros Punranga-Bulo-bulo.
Dinas PUPR mengarahkanpenanganan masalah jalan longsor karena bencana alam merupakan wilayah teknis dari BPBD dan anggaran bencana ada di BPBD. Seperti diakui Kepala Dinas PUPR Barru Baharuddin saat dihubungi. Ia menyatakan, perbaikan jalan longsor karena bencana bukan wewenang PUPR.
Legislator Partai Golkar ini menambahkan, jalan longsor pada 2020 pernah dikunjungi tim DPRD bersama Dinas PU dan BPBD. Bahkan tahun lalu, Kades Pujananting juga sudah melaporkan ke Pemkab Barru .
Baca juga: Satu Korban Tertimbun Tanah Longsor di Manado Berhasil Ditemukan
"Tetapi sampai sekarang tidak ada upaya tindak lanjut dari pihak yang berwenang. Kini akses warga dari Desa Bulo-bulo tujuan desa Pujananting dan Kecamatan Tanete Riaja atau yang mau ke Kota Barru harus lewat Pangkep," beber Hacing.
Dua instansi teknis, BPBD dan PUPR saat ini belum melakukan upaya tindak lanjut dari longsornya jalan poros Punranga-Bulo-bulo.
Dinas PUPR mengarahkanpenanganan masalah jalan longsor karena bencana alam merupakan wilayah teknis dari BPBD dan anggaran bencana ada di BPBD. Seperti diakui Kepala Dinas PUPR Barru Baharuddin saat dihubungi. Ia menyatakan, perbaikan jalan longsor karena bencana bukan wewenang PUPR.
Lihat Juga :