PSBB, 12 Pasar Tradisional di Kabupaten Bekasi Beroperasi Online

Jum'at, 17 April 2020 - 12:44 WIB
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
BEKASI - Penerapan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang berjalan tiga hari membuat 12 pasar di Kabupaten Bekasi wajib beroperasi dalam jaringan (daring atau online) untuk mempermudah masyarakat belanja kebutuhan sehari-hari. Kebijakan ini mulai berjalan sejak PSBB diberlakukan.

Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi, Abdul Rofiq mengatakan, pemerintah meluncurkan pasar online (daring). Masyarakat cukup mengakses layanan ini dengan mengunjungi laman pasaronline.bekasikab.go.id dan langsung bertransaksi. ”Jadi 12 pasar ini melayani pesan online,” katanya kepada wartawan di Bekasi, Jumat (17/4/2029).



12 pasar yang melakukan transaksi jual beli secara online ini di antaranya Pasar Induk Cibitung, dan Pasar Tambun. Kemudian Pasar Setu, Pasar Sukatani, Pasar Serangbaru, Pasar Babelan, Pasar Tarumajaya, Pasar Cibarusah, Pasar Kedunggede, Pasar Lemahabang, Pasar Cibitung, dan Pasar Cikarang.

"Jam operasional pasar online ini mulai dari jam 4 pagi sampai dengan jam 3 sore," ujarnya. Selain dapat mengurangi aktivitas di luar rumah selama penerapan PSBB, pasar online ini juga memudahkan masyarakat memantau langsung harga-harga kebutuhan pokok sehari-hari.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!