Polda Metro Gelar Perkara Kasus Kerumunan Raffi Ahmad

Rabu, 20 Januari 2021 - 12:02 WIB
"Gelar perkaranya bareng-bareng, melihat ada nggak pidananya. Karena itu kan di rumah, pribadi sifatnya," tukasnya. (Baca juga; Kasus Habib Rizieq dan Raffi Ahmad Berbeda, Ini Penjelasan Polisi )

Diketahui, pesta yang dihadiri Raffi Ahmad di rumah milik pengusaha inisial RG di kawasan Jakarta Selatan telah menyita perhatian publik. Dalam foto-foto yang beredar, para tamu undangan tersebut terlihat abai terhadap protokol kesehatan.

Baca juga : Korpri Imbau ASN Penyintas Covid-19 Donorkan Plasma Konvalesen

Namun dari hasil penyelidikan awal, diketahui pesta tersebut hanya dihadiri oleh 18 tamu undangan. Polisi menyebut penyelenggara acara tidak pernah memberikan undangan kepada 18 orang tersebut.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!