Kejari Sragen Kembalikan Uang Rp2 Miliar Hasil Korupsi Proyek RSUD ke Kas Daerah

Rabu, 20 Januari 2021 - 06:43 WIB
"Ini dalam rangka kontribusi kejaksaan untuk pemulihan ekonomi nasional. Apa guna kita menghukum orang, namun negara tetap dirugikan," terang Sinyo.

Terpisah, Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati menyambut baik pengembalian kerugian negara ini. Pihaknya berharap dana ini bisa segera digunakan untuk mendukung pembangunan.

"Sudah masuk ke kas daerah, bisa digunakan. Apapun kebutuhannya kita bisa gunakan, sebagai pendapatan lain-lain yg sah," kata Yuni.

Baca juga: Jarak Luncur Awan Panas Pendek, Warga Tetap Diimbau Waspada

Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi ini menjerat tiga orang yakni mantan Direktur Umum RSUD dr Soehadi Prijonegoro, Djoko Sugeng; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Nanang Y; dan Rahadian Wahyu selaku penyedia barang.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!