Kejari Sragen Kembalikan Uang Rp2 Miliar Hasil Korupsi Proyek RSUD ke Kas Daerah

Rabu, 20 Januari 2021 - 06:43 WIB
Kasus bermula saat digelar pengadaan ruang operasi RSUD Sragen pada 2016. Anggaran proyek mencapai Rp 8 miliar dengan sumber dana dari bantuan keuangan Provinsi Jawa Tengah.

Baca juga: Selama 18 Hari, 20 Warga Gunungkidul Meninggal Akibat COVID-19

Dalam proses tender, terjadi pengkondisian harga barang sehingga mengakibatkan kerugian negara. Pada September 2020 lalu, Pengadilan Negeri Tipikor Semarang menvonis ketiganya dengan hukuman 6 tahun penjara.
(boy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!