Sejumlah Tenaga Medis di Jakut Meriang Usai Divaksinasi Covid-19, Dinkes: Masih Kategori Wajar

Rabu, 20 Januari 2021 - 02:03 WIB
"Setiap penerima vaksin masih kami (petugas) pantau perkembangan kesehatannya selama lima hari pasca vaksinasi," jelasnya.

Baca juga: DKI Siapkan Vaksinasi Covid-19 Tahap Kedua, Wagub: Semua Warga Harus Divaksin

Yudi menuturkan, penerima vaksin yang mengalami efek samping dapat mendatangi fasilitas kesehatan (faskes) terdekat atau rumah sakit rujukan KIPI di DKI Jakarta. Untuk wilayah Jakarta Utara, rumah sakit yang ditunjuk yakni RSUD Koja, RSUD Tanjung Priok, dan RSUD Cilincing.

"Di faskes itu, yang bersangkutan akan diberikan obat oleh petugas medis sesuai dengan kondisi kesehatan yang dialaminya," tutupnya.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!