Ini Daftar 'Dosa' yang Membuat Kristen Gray Dideportasi dari Bali
Selasa, 19 Januari 2021 - 20:33 WIB
Kristen Gray, dinyatakan bersalah menyebarkan informasi meresahkan menyusul cuitannya di twitter tentang ajakan kepada WNA pindah ke Bali dengan mudah dalam situasi pandemi COVID-19. Foto Istimewa
DENPASAR - Kristen Gray , warga negara Amerika Serikat bakal segera dideportasi dari Indonesia. Kristen Gray dinyatakan bersalah menyebarkan informasi meresahkan menyusul cuitannya di twitter tentang ajakan kepada warga negara asing (WNA) pindah ke Bali dengan mudah dalam situasi pandemi COVID-19.
Sangkaan pertama yaitu cuitan akun twitter @kristentootie yang mengajak WNA untuk pindah ke Bali saat pandemi. "Ini tentunya bertentangan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor: IMI-0103.GR.01.01 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Sementara Masuknya Orang Asing ke Wilayah Indonesia dalam Masa Pandemi COVID-19," kata Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Bali Jamaruli Manihuruk dalam jumpa pers, Selasa (19/1/2021) malam.
Baca: Meresahkan, Kristen Gray Segera Dideportasi, Ini Penampakannya
Ajakan Kristen Gray juga bertentangan dengan Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi COVID-19.
Sangkaan informasi meresahkan lainnya yaitu terkait cuitan Kristen Gray tentang kemudahan akses masuk ke wilayah Indonesia pada masa pandemi melalui agen yang direkomendasikan.
Sangkaan pertama yaitu cuitan akun twitter @kristentootie yang mengajak WNA untuk pindah ke Bali saat pandemi. "Ini tentunya bertentangan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor: IMI-0103.GR.01.01 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Sementara Masuknya Orang Asing ke Wilayah Indonesia dalam Masa Pandemi COVID-19," kata Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Bali Jamaruli Manihuruk dalam jumpa pers, Selasa (19/1/2021) malam.
Baca: Meresahkan, Kristen Gray Segera Dideportasi, Ini Penampakannya
Ajakan Kristen Gray juga bertentangan dengan Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi COVID-19.
Sangkaan informasi meresahkan lainnya yaitu terkait cuitan Kristen Gray tentang kemudahan akses masuk ke wilayah Indonesia pada masa pandemi melalui agen yang direkomendasikan.
Lihat Juga :