Meresahkan, Kristen Gray Segera Dideportasi, Ini Penampakannya
Selasa, 19 Januari 2021 - 19:45 WIB
loading...
Kristen Gray (pakai masker) warga negara Amerika dinyatakan bersalah menyebarkan informasi yang meresahkan yakni mengajak WNA pindah ke Bali saat pandemi akan dideportasi. Foto/Ist
A
A
A
DENPASAR - Kristen Gray , warga negara Amerika akhirnya dinyatakan bersalah menyebarkan informasi yang meresahkan menyusul cuitannya di twitter tentang ajakan kepada warga negara asing (WNA) pindah ke Bali dengan mudah dalam situasi pandemi. Ia pun akan segera dideportasi dari Indonesia.
Baca juga: Baru Sehari Diburu Imigrasi, Orang Amerika yang Ajak Pindah Bule ke Bali Ditemukan
"Dari hasil pemeriksaan, WNA dimaksud telah menyebarkan informasi yang dianggap dapat meresahkan masyarakat," kata Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Bali Jamaruli Manihuruk dalam jumpa pers, Selasa (19/1/2021) malam.
Baca juga: Orang Amerika Diburu Imigrasi Bali, Gara-gara Ajak Pindah Bule ke Bali dengan Mudah
Dari hasil pemeriksaan, Gray dikenakan pelanggaran pasal 75 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pasal itu menyatakan petugas imigrasi berwenang melakukan tindakan keimigrasian terhadap orang asing di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Baru Sehari Diburu Imigrasi, Orang Amerika yang Ajak Pindah Bule ke Bali Ditemukan
"Dari hasil pemeriksaan, WNA dimaksud telah menyebarkan informasi yang dianggap dapat meresahkan masyarakat," kata Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Bali Jamaruli Manihuruk dalam jumpa pers, Selasa (19/1/2021) malam.
Baca juga: Orang Amerika Diburu Imigrasi Bali, Gara-gara Ajak Pindah Bule ke Bali dengan Mudah
Dari hasil pemeriksaan, Gray dikenakan pelanggaran pasal 75 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pasal itu menyatakan petugas imigrasi berwenang melakukan tindakan keimigrasian terhadap orang asing di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.
Lihat Juga :