Satpol PP Bulukumba Tertibkan PKL yang Berjualan di Trotoar
Selasa, 19 Januari 2021 - 15:27 WIB
"Penertiban ini yang kedua kita lakukan, sebelumnya kita sudah memberikan teguran untuk para PKL yang berjualan di atas trotoar dan yang menggunakan badan jalan," katanya di lokasi penertiban, Selasa, (18/01/2021).
Munir mengaku, jika penertiban yang dilakukan pihaknya berdasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2018 tentang penertiban umum dan ketentraman masyarakat demi menjaga keindahan kota.
"Trotoar tidak boleh digunakan untuk bergadang, karena sebagaimana fungsinya trotoar itu untuk pejalan kaki," terangnya.
Penertiban yang dilakukan Satpol PP Bulukumba tersebut dilakukan dibeberapa titik di Kota Bulukumba seperti Jalan Sultan Hasanuddin tepat di depan Mesjid Islamic Center Dato Tiro dan Jalan Sam Ratulangi.
" Penertiban yang ketiga nanti akan kita lakukan lagi dan kita akan tindak tegas jika masih ditemukan banyak PKL yang berjualan menggunakan trotoar dan badan jalan," pungkasnya.
Munir mengaku, jika penertiban yang dilakukan pihaknya berdasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2018 tentang penertiban umum dan ketentraman masyarakat demi menjaga keindahan kota.
"Trotoar tidak boleh digunakan untuk bergadang, karena sebagaimana fungsinya trotoar itu untuk pejalan kaki," terangnya.
Penertiban yang dilakukan Satpol PP Bulukumba tersebut dilakukan dibeberapa titik di Kota Bulukumba seperti Jalan Sultan Hasanuddin tepat di depan Mesjid Islamic Center Dato Tiro dan Jalan Sam Ratulangi.
" Penertiban yang ketiga nanti akan kita lakukan lagi dan kita akan tindak tegas jika masih ditemukan banyak PKL yang berjualan menggunakan trotoar dan badan jalan," pungkasnya.
Lihat Juga :