Modal Rp755 Ribu, David Tobing Gugat Raffi Ahmad ke PN Depok

Selasa, 19 Januari 2021 - 15:08 WIB
Raffi Ahmad saat divaksin di Istana Negara. Foto/Dok/SINDOnews
DEPOK - Advokat Publik David Tobing menggugat presenter Raffi Ahmad ke Pengadilan Negeri Depok atas kasus perbuatan melawan hukum. Pasalnya, Raffi diduga melanggar protokol kesehatan setelah beberapa jam divaksin Covid-19 bersama Presiden Joko Widodo. Raffi hadir dalam sebuah acara di rumah seorang pengusaha di kawasan Jakarta Selatan.

Raffi terdokumentasi berfoto tanpa menggunakan masker dan tidak menjaga jarak. Atas hal tersebut, Raffi pun digugat oleh David. Gugatan tersebut dilayangkan secara online ke PN Depok dengan nomor PN DPK-012021GV1 melalui kuasa hukumnya Richan Simanjuntak dan Winner Pasaribu.



Dikutip dari situs http://sipp.pn-depok.go.id tertera bahwa ada panjar biaya perkara atas gugatan tersebut sebesar Rp755.000. Biaya tersebut digunakan untuk Biaya Pendaftaran/PNBP Rp30.000, biaya Pemberkasan/ATK Rp75.000 dan Penggandaan Rp75.000. Hingga saat ini uang yang sudah terpakai Rp140.000 dan tersisa Rp615.000

Ketika dikonfirmasi, David mengaku bahwa panjar biaya tersebut ditanggung oleh dirinya sebagai penggugat. “Iya,” kata David kepada wartawan di Depok, Selasa (19/1/2021). Baca juga: Sebelum Jalani Sidang di PN Depok, Raffi Ahmad Bakal Diperiks
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!