Usai Disegel, Pusat Perbelanjaan di Bandung Patuhi Aturan PPKM

Selasa, 19 Januari 2021 - 10:50 WIB
Berdasarkan Pasal 12 di Perwal No 1 Tahun 2021, jam operasional Pusat Perbelanjaan/Mal dan toko modern yaitu buka pukul 10.00 WIB dan tutup pukul 19.00 WIB. Sementara untuk waktu operasional pasar tradisional yaitu buka pukul 04.00 WIB sampai 12.00 WIB.

Sehingga jika menemukan sejumlah toko modern maupun pusat perbelanjaan yang buka di bawah pukul 10.00 WIB, Elly meminta warga untuk segera melapor ke Satgas COVID-19. "Kalau masih ada yang berani buka di bawah pukul 10.00 WIB, lapor ke kami," tegasnya. Baca juga: PSBB Ketat Berlaku, Jam Operasional Mal Masih Sama seperti Masa Transisi

Selama PSBB berlangsung sampai 25 Januari mendatang, tim gabungan Satgas Penanganan COVID-19 yang terdiri dari Disdagin, TNI Polri, dan Satpol PP akan terus memantau. Jika ditemukan pelanggaran, maka pihaknya tidak segan untuk menyegel dan memberikan sanksi.

"Setiap hari sasarannya beda-beda, kalau hari ini kita mengawasi pasar-pasar tradisional dan beberapa toko modern. Kita awasi pelaksanaannya," imbuh Elly.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!