Licin, Pria Ini 3 Tahun Edarkan Narkoba, Sabu Disembunyikan di Bawah Aquarium

Senin, 18 Januari 2021 - 20:13 WIB
Polres Serang Kota berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan mengamankan pengedar, YD alias Gerong (38) warga Kabupaten Serang, Banten. Foto/Ist
SERANG - Polres Serang Kota , kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan mengamankan seorang pengedar sabu , YD alias Gerong (38) warga Panyireupan, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, Banten. Tersangka Gerong ditangkap di rumahnya saat sedang tidur.

Baca juga: Permainan Kelas Kakap, Sabu 46 Kg Dikemas Dalam 44 Bungkus Teh





"Tersangka YD alias Gerong kita amankan di rumahnya pada akhir pekan kemarin sekitar pukul 08.00. Dari tersangka ditemukan barang bukti 8 paket sabu yang disembunyikan di bawah aquarium," terang Kasat Resnarkoba, Iptu Shilton ditemui, Senin (18/1/2021).

Baca juga: Digerebek Polisi, 2 Warga Sidimpuan Nekat Sembunyikan Sabu di Mulut

Iptu Shilton menjelaskan, tersangka merupakan target penangkapan anggota setelah diketahui selama 3 tahun berprofesi sebagai pengedar dan pengguna sabu. Selain sebagai pengedar pelaku, tersangka juga pemakai.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!