Tikam Kawan Sepermainan, Marzel Digelandang ke Mapolsek Kakas
Senin, 18 Januari 2021 - 16:52 WIB
Ilustrasi/SINDOnews/Dok
MINAHASA - Marzel (47) warga Desa Simbel, Kecamatan Kakas, Kabupaten Minahasa , Provinsi Sulawesi Utara ditangkap anggota Polsek Kakas terkait penganiayaan terhadap SW alias Steven (36).
Kapolres Minahasa AKBP Henzly Moningkey melalui Kasubbag Humas AKP Ferdy Pelengkahu mengatakan, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu (17/01/2021) sekitar pukul 18.30 Wita di Desa Simbel.
"Korban mendapat tindakan aniaya dengan cara ditikam di bagian bawah rusuk kanan sebanyak satu kali. Beruntung korban langsung dibawa ke fasilitas kesehatan untuk dirawat secara intensif," tutur Kasubbag Humas AKP Ferdy Pelengkahu, Senin (18/1/2021).
Baca juga: Pria di Tondano Dianiaya hingga Jari Tangan Putus
Kapolres Minahasa AKBP Henzly Moningkey melalui Kasubbag Humas AKP Ferdy Pelengkahu mengatakan, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu (17/01/2021) sekitar pukul 18.30 Wita di Desa Simbel.
"Korban mendapat tindakan aniaya dengan cara ditikam di bagian bawah rusuk kanan sebanyak satu kali. Beruntung korban langsung dibawa ke fasilitas kesehatan untuk dirawat secara intensif," tutur Kasubbag Humas AKP Ferdy Pelengkahu, Senin (18/1/2021).
Baca juga: Pria di Tondano Dianiaya hingga Jari Tangan Putus
Lihat Juga :