David Tobing, Penggugat Raffi Ahmad ke PN Depok Terkait Pesta saat PSBB Ketat

Senin, 18 Januari 2021 - 16:08 WIB
David Tobing, advokat publik menggugat artis Raffi Ahmad ke PN Depok terkait sebuah pesta di Jakarta Selatan saat masa PSBB ketat. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - David Tobing , advokat publik menggugat artis Raffi Ahmad ke Pengadilan Negeri (PN) Depok terkait sebuah pesta di Jakarta Selatan saat masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat.

David Tobing dikenal sosok yang memperjuangkan hak-hak konsumen yang dirugikan oleh pelaku usaha. Baca juga: Kasus Raffi Ahmad, Polda Metro Sebut Unsur Pasal 93 Tidak Terbukti



Berdasarkan law.ui.ac.id, salah satu contoh kasus yang pernah ditangani David adalah kasus hilangnya kendaraan di tempat parkir. Dalam perkara tersebut, dia mewakili kliennya berhadapan dengan PT Securindo Packatama Indonesia (SPI), pengelola lahan parkir di Supermarket Continent, Jakarta Pusat.

David Tobing memenangkan gugatan hingga tingkat Mahkamah Agung (MA). Pascaputusan tersebut, pengelola parkir kini harus bertanggungjawab jika ada kendaraan konsumen yang hilang saat diparkir.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!