Ada Bisnis Seks Berkedok Spa di Bandung, Sediakan Wanita Seksi Bertarif Rp650 Ribu

Senin, 18 Januari 2021 - 16:06 WIB
Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Adanan Mangopang menginterogasi tersangka muncikari Rifky dan Dadan. Foto/iNews/Agus Warsudi
BANDUNG - Personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung, membongkar prostitusi online berkedok spa di sebuah hotel kawasan Ciumbuleuit, Kota Bandung. Polisi menangkap dua muncikari , Rifky Miftahul Umar (24) dan Dadan Sunandar (43).



Selain itu, petugas juga memeriksa enam terapis spa yang memberikan layanan "plus" kepada konsumen. Keenam terapis itu antara lain, SO (29) asal Kabupaten Subang, E (24) asal Sumedang, NA (33) Kabupaten Subang, NI (25) asal Subang, SD (30) asal Kabupaten Malang, Jawa Timur, dan MN (30) dari Kabupaten Bandung.

Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Adanan Mangopang mengatakan, pengungkapan kasus prostitusi online ini berawal dari informasi yang diperoleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Bandung, bahwa terjadi praktik prostitusi berkedok spa di sebuah hotel di kawasan Ciumbuleuit, Kota Bandung.

Atas dasar informasi dari satu grup media sosial tersebut, kata Adanan, petugas Unit PPA melakukan penyelidikan dan mendapatkan fakta telah terjadi praktik prostitusi itu. "Kami menangkap dua tersangka muncikari dan memeriksa enam terapis yang diduga memberikan layanan 'all in' kepada pelanggan," kata Adanan, Senin (18/1/2021).

Hasil pemeriksaan, ujar Adanan, dua muncikari Dadan dan Rifky memanfaatkan para terapis yang kesulitan ekonomi untuk mendapat pelanggan di saat pandemi COVID-19 ini.



Kemudian, muncikari menawarkan layanan "all in" atau plus kepada para pelanggan. Untuk layanan pijat tanpa "plus", dipatok tarif Rp250.000. Hasil itu Rp200.000 untuk pemilik spa dan Rp50.000 untuk terapis. Sedangkan untuk layanan spa "all in" dipatok tarif Rp650.000. Hasil itu dibagi untuk pemilik spa dan mucikari Rp300.000 dan terapis Rp350.000.

"Pada penggerebekan yang dilakukan pada Minggu (17/1/2021) malam tersebut, kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya ponsel untuk menerima pesanan tempat spa dan layanan 'all in', alat kontrasepsi , dan uang tunai Rp1 juta lebih," ujar Adanan.

Akibat perbuatannya, tutur Adanan, dua muncikari Dadan dan Rifky dijerat pasal tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara dengan denda paling sedikit Rp120 juta dan maksimal Rp500 juta.
Halaman :
tulis komentar anda
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content