Polisi-Komnas HAM Tak Hadir, Sidang Perdana Praperadilan Penangkapan Laskar FPI Ditunda

Senin, 18 Januari 2021 - 15:41 WIB
PN Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan sah tidaknya penangkapan laskar FPI, Senin (18/1/2021). Namun, sidang ditunda karena Termohon yakni polisi dan Komnas HAM tak hadir. Foto: SINDOnews/Ari Sandita Murti
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan sah tidaknya penangkapan laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, Senin (18/1/2021). Namun, sidang ditunda karena pihak Termohon yakni polisi dan Komnas HAM tak hadir.

Sidang digelar di ruang sidang (3) Dr Mr Kusumah Atmadja. Adapun persidangan praperadilan dipimpin hakim tunggal bernama Ahmad Suhel. Baca juga: Pengacara Khadavi Pertanyakan Alasan Polisi Lakukan Penembakan ke Laskar FPI



Persidangan berlangsung kurang dari 30 menit. Hakim menyatakan sidang ditunda kemudian hakim sempat menanyakan alasan Termohon atau polisi tak hadir pada Pemohon atau pengacara keluarga M Suci Khadavi Putra.

"Ini kemana (Termohon) tidak hadir, ada komunikasi dengan saudara (Pemohon)?" kata hakim di PN Jakarta Selatan, Senin (18/1/2021).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!