Sindikat Penadah Motor Tarikan Debt Collector Dibekuk saat Transaksi di Tol Tangerang-Jakarta

Senin, 18 Januari 2021 - 14:28 WIB
Dalam aksinya, para pelaku membeli motor yang digelapkan oleh para debt collector dan pihak leasing. Rata-rata, harga motor Rp2-3 juta. Namun, tergantung kondisinya. Jika masih bagus, motor bisa sampai harga Rp4 juta.

Dari para debt collector dan leasing inilah, para pelaku mendapatkan pasukan motor untuk dijual ke luar daerah. Tetapi tidak menutup kemungkinan, mereka juga menampung motor hasil curian untuk dijual ke sejumlah daerah.

"Mereka sudah beraksi berkali-kali, sejak 3 tahun lalu. Modusnya, jadi motor diangkut ke dalam truk dan ditutup dengan tong dan drum kosong. Kemudian, truk dibawa ke luar daerah dan diantar ke lokasi transaksi," tambahnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 372 KUHP Jo Pasal 481 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.(Baca juga; 15 Calo Penjual Surat Swab Test Palsu di Bandara Soetta Dibekuk Polisi, Patok Harga Rp1,5 Juta )
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!