Sabet Kepala Zidan Pakai Celurit, 5 Begal ABG Diringkus
Senin, 18 Januari 2021 - 13:53 WIB
Adapun barang bukti yang disita petugas yaitu di antaranya dua unit sepeda motor dan senjata tajam jenis celurit yang digunakan para pelaku untuk melukai korban. Para tersangka dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
"Kita masih kembangkan kasus ini,” tegasnya. Baca juga: Komplotan Begal Ini Umpankan Wanita untuk Jerat Korbannya
"Kita masih kembangkan kasus ini,” tegasnya. Baca juga: Komplotan Begal Ini Umpankan Wanita untuk Jerat Korbannya
(mhd)
Lihat Juga :