Aksi Sosial, Begini Syarat Pendonor Plasma Konvalesen
Senin, 18 Januari 2021 - 04:05 WIB
SEMARANG - Penyintas COVID-19 di Kota Semarang Jawa Tengah diminta berpartisipasi dalam penanggulangan virus tersebut. Mereka bisa mendonorkan plasma konvalesen bagi penderita COVID-19 .
Kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang, Abdul Hakam, menuturkan beberapa kriteria seseorang bisa menjadi pendonor plasma. Di antaranya, sehat, umur 18-60 tahun, berat badan lebih dari 55 kg, pernah positif terinfeksi Covid-19, dan ada hasil negatif PCR setelah 14 hari sembuh.
Untuk mendorong langkah tersebut diluncurkan program Basoka yakni Bantu Sesama Donor Plasma Konvalesen. Meski diluncurkan Senin 11 Januari, namun program ini sudah dimulai bersamaan dengan berdirinya Rumah Isolasi di Rumah Dinas Wali Kota Semarang.
“Namun seiring dengan permintaan yang meningkat dan jumlah donor yang tidak sebanding, maka digaungkan lebih luas pada para penyintas Covid tidak hanya ‘lulusan’ rumah dinas, melainkan dari berbagai rumah sakit dan mereka yang telah dinyatakan sembuh usai menjalani isolasi mandiri,” kata Hakam
Menurutnya, penyintas dengan gejala sedang hingga tinggi yang biasanya dirawat di rumah sakit dipercaya memiliki titer antibodi lebih tinggi.
Untuk itu, pihaknya telah menjalin komunikasi dan pendataan penyintas COVID-19 dari rumah sakit negeri maupun swasta di Kota Semarang.
“Ke depan, kami harap akan ada informed consent dan pernyataan persetujuan melakukan pendonoran plasma usai pasien sembuh sebagaimana telah dilakukan di Rumah Isolasi Rumdin,” lanjut Hakam.
Dia memastikan, sebagai bagian dari proses pengobatan COVID-19 yang dibiayai dengan skema pembiayaan Kemenkes, penerima donor akan mendapatkan donor plasma secara gratis.
Program ini menggandeng PMI Kota Semarang sebagai tempat dan pelaksana uji dan pengambilan donor plasma konvalesen.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang, Abdul Hakam, menuturkan beberapa kriteria seseorang bisa menjadi pendonor plasma. Di antaranya, sehat, umur 18-60 tahun, berat badan lebih dari 55 kg, pernah positif terinfeksi Covid-19, dan ada hasil negatif PCR setelah 14 hari sembuh.
Untuk mendorong langkah tersebut diluncurkan program Basoka yakni Bantu Sesama Donor Plasma Konvalesen. Meski diluncurkan Senin 11 Januari, namun program ini sudah dimulai bersamaan dengan berdirinya Rumah Isolasi di Rumah Dinas Wali Kota Semarang.
“Namun seiring dengan permintaan yang meningkat dan jumlah donor yang tidak sebanding, maka digaungkan lebih luas pada para penyintas Covid tidak hanya ‘lulusan’ rumah dinas, melainkan dari berbagai rumah sakit dan mereka yang telah dinyatakan sembuh usai menjalani isolasi mandiri,” kata Hakam
Menurutnya, penyintas dengan gejala sedang hingga tinggi yang biasanya dirawat di rumah sakit dipercaya memiliki titer antibodi lebih tinggi.
Untuk itu, pihaknya telah menjalin komunikasi dan pendataan penyintas COVID-19 dari rumah sakit negeri maupun swasta di Kota Semarang.
“Ke depan, kami harap akan ada informed consent dan pernyataan persetujuan melakukan pendonoran plasma usai pasien sembuh sebagaimana telah dilakukan di Rumah Isolasi Rumdin,” lanjut Hakam.
Dia memastikan, sebagai bagian dari proses pengobatan COVID-19 yang dibiayai dengan skema pembiayaan Kemenkes, penerima donor akan mendapatkan donor plasma secara gratis.
Program ini menggandeng PMI Kota Semarang sebagai tempat dan pelaksana uji dan pengambilan donor plasma konvalesen.
tulis komentar anda