Momen Langka, Bunga Rafflesia Mekar di Tanjung Raya
Minggu, 17 Januari 2021 - 19:06 WIB
Di aturan yang tertuang dalam nomor: P.108 tahun 2018 dan sesuai pasal 21 ayat 1 Undang-undang (UU) Republik Indonesia nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dijelaskan bahwa setiap orang dilarang untuk mengambil, menebang, memiliki, merusak, memusnahkan, memelihara, membawa dan memperjual-belikan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati.
Baca juga: Pengungsi Korban Gempa Terus Berdatangan, Pemda Polewali Siapkan Stadion
Setiap orang juga dilarang mengeluarkan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam dan atau di luar Indonesia.
Baca juga: IRT Ditemukan Tewas Tanpa Tangan dan Kaki, Diduga Diterkam Buaya
"Kalau terbukti melanggar aturan tersebut, sanksinya sesuai pasal 40 ayat 2 adalah pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta," tuturnya.
Baca juga: Pengungsi Korban Gempa Terus Berdatangan, Pemda Polewali Siapkan Stadion
Setiap orang juga dilarang mengeluarkan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam dan atau di luar Indonesia.
Baca juga: IRT Ditemukan Tewas Tanpa Tangan dan Kaki, Diduga Diterkam Buaya
"Kalau terbukti melanggar aturan tersebut, sanksinya sesuai pasal 40 ayat 2 adalah pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta," tuturnya.
(boy)
Lihat Juga :