Momen Langka, Bunga Rafflesia Mekar di Tanjung Raya
Minggu, 17 Januari 2021 - 19:06 WIB
AGAM - Bunga langka yang dilindungi Rafflesia Arnoldii ditemukan tumbuh mekar sempurna di Data Sungai Taleh, Nagari Paninjauan, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam, Sumatera Barat oleh Bryan dan rekannya.
"Pada hari Rabu lalu, kami dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BSKDA) Agam telah melakukan monitoring ke lokasi tersebut dan menemukan knop yang akan mekar pada hari Jumat (15/1/2021) sebelum ditemukan oleh masyarakat," kata Pengendali Ekosistem Hutan (PEH) BKSDA Resor Agam, Ade Putra, Minggu (17/1/2021).
Kata Ade, mekarnya bunga langka di Nagari Paninjauan juga berbarengan dengan bunga jenis yang sama di Cagar Alam Batang Palupuh pada awal tahun 2021, beberapa waktu lalu.
"Seluruh jenis dari tumbuhan bunga rafflesia termasuk dalam jenis yang dilindungi sesuai dengan peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan," ucapnya.
Di aturan yang tertuang dalam nomor: P.108 tahun 2018 dan sesuai pasal 21 ayat 1 Undang-undang (UU) Republik Indonesia nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dijelaskan bahwa setiap orang dilarang untuk mengambil, menebang, memiliki, merusak, memusnahkan, memelihara, membawa dan memperjual-belikan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati.
Baca juga: Pengungsi Korban Gempa Terus Berdatangan, Pemda Polewali Siapkan Stadion
Setiap orang juga dilarang mengeluarkan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam dan atau di luar Indonesia.
Baca juga: IRT Ditemukan Tewas Tanpa Tangan dan Kaki, Diduga Diterkam Buaya
"Kalau terbukti melanggar aturan tersebut, sanksinya sesuai pasal 40 ayat 2 adalah pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta," tuturnya.
"Pada hari Rabu lalu, kami dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BSKDA) Agam telah melakukan monitoring ke lokasi tersebut dan menemukan knop yang akan mekar pada hari Jumat (15/1/2021) sebelum ditemukan oleh masyarakat," kata Pengendali Ekosistem Hutan (PEH) BKSDA Resor Agam, Ade Putra, Minggu (17/1/2021).
Kata Ade, mekarnya bunga langka di Nagari Paninjauan juga berbarengan dengan bunga jenis yang sama di Cagar Alam Batang Palupuh pada awal tahun 2021, beberapa waktu lalu.
"Seluruh jenis dari tumbuhan bunga rafflesia termasuk dalam jenis yang dilindungi sesuai dengan peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan," ucapnya.
Di aturan yang tertuang dalam nomor: P.108 tahun 2018 dan sesuai pasal 21 ayat 1 Undang-undang (UU) Republik Indonesia nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dijelaskan bahwa setiap orang dilarang untuk mengambil, menebang, memiliki, merusak, memusnahkan, memelihara, membawa dan memperjual-belikan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati.
Baca juga: Pengungsi Korban Gempa Terus Berdatangan, Pemda Polewali Siapkan Stadion
Setiap orang juga dilarang mengeluarkan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam dan atau di luar Indonesia.
Baca juga: IRT Ditemukan Tewas Tanpa Tangan dan Kaki, Diduga Diterkam Buaya
"Kalau terbukti melanggar aturan tersebut, sanksinya sesuai pasal 40 ayat 2 adalah pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta," tuturnya.
(boy)
tulis komentar anda