Dewan Kobar Sebut Menolak Divaksin dengan Hukuman Penjara dan Denda Kurang Tepat

Sabtu, 16 Januari 2021 - 07:41 WIB
Wakil ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng, Bambang Suherman, kurang sependapat terkait ancaman hukuman penjara dan denda bagi masyarakat yang menolak divaksin. iNews TV/Sigit
KOTAWARINGIN BARAT - Wakil ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng, Bambang Suherman, kurang sependapat terkait ancaman hukuman penjara dan denda bagi masyarakat yang menolak divaksin .

Menurut Bambang pemerintah dalam mengajak masyarakat untuk mengikuti vaksin jangan gunakan pendekatan ancaman . "Terkait vaksin ini, saya juga mempunyai pandangan bahwa adanya statement untuk menakut - nakuti dan wajib, apabila masyarakat tidak mau akan didenda bahkan di penjara, itu kurang tepat dan tidak boleh seperti itu," ujar Bambang, Kamis, 14 Januari 2021.



Bambang menyampaikan, bahwa tidak bisa dipungkiri masih banyak masyarakat yang ragu dengan vaksin Covid-19. Untuk itu, diharapkan lebih mengedepankan pendekatan etis-persuasive melalui sarana sosialisasi dan edukasi publik.

"Kita tau bahwa vaksin ini ditujukan untuk melindungi kesehatan, serta sudah disampaikan aman dan halal oleh MUI dan juga BPOM. Pemerintah juga tidak mungkin mengorbankan rakyatnya. Tetapi pada perjalanannya kalaupun ada resiko mungkin hanya berapa persen saja, karena ini buatan manusia dan tidak ada yang sempurna," katanya. Baca: Keracunan Gas Amoniak, Puluhan Pekerja Pabrik Udang Dilarikan ke Rumah Sakit.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!