Pesta Ulang Tahun Berbuntut Panjang, Hari-hari Raffi Ahmad Bakal Bolak-balik PN Depok

Jum'at, 15 Januari 2021 - 20:43 WIB
“Pemanggilannya itu kewenangan hakim ya. Kalau panggilan itu kan patutnya harus diterima para pihak tiga hari sebelum sidang dimulai. Kan harus dipanggil melalui juru sita, nanti juru sitanya bekerja, harus ada waktu tiga hari sebelum sidang dimulai. Enggak bisa masuk, misalnya langsung disidangkan besok pagi, itu enggak bisa, karena hukum acaranya seperti itu,” ujar Nanang, Jumat (15/1/2021).

Baca juga: Raffi Ahmad Minta Maaf soal Pesta, Penyelidikan Polisi Tetap Berlanjut

Ia mencontohkan, pemanggilan bisa saja dilakukan pada H-3 sebelum sidang digelar. Jika tergugat tidak memenuhi panggilan maka akan ada hukum acaranya. “Iya proses pemanggilan, dan itu sah dan patutnya itu tiga hari sebelum hari sidang. Ada hukum acaranya, kan panggilan lagi, tentu itu kewenangan majelis hakim,” tukasnya.



Nanang menyebutkan, gugatan yang diajukan David Tobing teregister kasus perbuatan melawan hukum. Gugatan ini sama seperti gugatan kasus perdata biasa. Sehingga tidak harus melalui kajian terlebih dahulu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!