Raja Kerajaan Tunggul Rahayu yang Gemparkan Garut, Dijebloskan ke Tahanan

Jum'at, 15 Januari 2021 - 09:04 WIB
Kepala Kejari Garut, Sugeng Hariadi mengatakan, telah melakukan penahanan terhadap tersangka, karena berkasnya dinyatakan lengkap. "Salah satunya dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan . Itu berdasarkan berkas hasil penyelidikan yang dilakukan kepolisian dan telah dilimpahkan kepada kami," tuturnya.

Baca juga: Korban Gempa Majene, Tiga Meninggal dan 24 Luka-luka

Sutarman yang memasang gelar akademik palsu tersebut, juga dijerat dengan undang-undang tentang perguruan tinggi. Kini dia resmi menjadi tahanan penyidik Kejari Garut, dan dititipkan di Lapas Kelas II B Garut.

Baca juga: Penculik dan Pembunuh Anak Pejabat yang Gemparkan Karawang Ditangkap, Ini Lokasi Ekskusinya

Kuasa hukum Sutarman, Soni Sonjaya mengaku, terus memberikan pendampingan sejak proses penyelidikan dilakukan kepolisian, dan kini dilimpahkan ke Kejari Garut. "Kami akan upayakan penangguhan penahanan, dan menyiapkan pembelaan dipersidangan," tegasnya.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!